Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Gegara Loloskan Gibran Rakabuming Raka Nyapres, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disanksi Etik Berat DKPP
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Politik

Gegara Loloskan Gibran Rakabuming Raka Nyapres, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disanksi Etik Berat DKPP

Publisher: Redaktur Senin, 5 Februari 2024
Share
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Jakarta, CJ – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota, menerima sanksi etik berat dalam. Sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 5 Pebruari 2024.

Sanksi ini terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada perhelatan Pilpres 2024 bergandengan dengan Prabowo Subianto.

Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.

Baca Juga:  "Cawe-cawe" Presiden Jokowi, Kemunduran atau Kemajuan Demokrasi?, Diungkap dalam Diskusi Re-Publik

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor nomor perkara 135, Sunandiantoro mengaku kecewa karena Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan.

Menurutnya, teradu Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatannya seperti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Alasan Sunandiantoro, Ketua KPU RI terbukti melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres. Bahkan, ia menilai pendaftaran Gibran itu cacat hukum dan etik.

“Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik,” kata Sunandiantoro.

Baca Juga:  Sidang PHPU Pilpres 2024, Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP Dibuka Kubu Paslon 03

Pengacara asal Banyuwangi ini menambahkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, MK juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.

Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.

“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, Prabowo Resmikan 16 Titik Air Bersih di Jateng

Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin,” pungkas Sunandiantoro. */Ndr

Bagikan:
TAGGED: DKPP, Gibran Rakabuming Raka, Hasyim Asy'ari, Heddy Lugito, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto, Sunandiantoro
Redaktur Selasa, 6 Februari 2024 Senin, 5 Februari 2024
Previous Article Cegah Banjir, Komisi C Desak DSDABM  Surabaya Segera Lakukan Normalisasi Saluran Air
Next Article Ratusan mahasiswa Universitas Jember dipimpin Guru Besar dan dosen menggelar deklarasi di halaman kampus. Tuntut Penghentian Politisasi Kebijakan Negara, Ini Permintaan Guru Besar dan Mahasiswa Universitas Jember saat Deklarasi
Ad imageAd image

Berita Terkini

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Guru Dilibatkan Aktif Dalam Pelaksanaan dan Pengawasan MBG
Rabu, 8 Oktober 2025
DPRD Surabaya Mendorong Evaluasi Regulasi Pajak Kendaraan Lebih Adil dan Rasional
Jumat, 3 Oktober 2025
Petugas Amankan 163 Ribu Batang Rokok Ilegal di Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
Askring Ajak 120 Anak Panti Asuhan Wisata dan Berbagi Kebahagiaan
Senin, 29 September 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Peringatan Hari Perhubungan Nasional, DPRD Surabaya Dorong Regulasi Baru Bidang Transportasi
Kamis, 18 September 2025
Ratusan warga Perumahan Darmo Hill mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk meminta penjelasan menyoal sertifikat mereka yang telah 'dibekukan' oleh BPN.
Warga Darmo Hill Terancam, Armuji Pasang Badan, BPN Surabaya I Tegaskan Sertifikat Sah
Jumat, 19 September 2025
Tidak Meratanya Program Pembangunan Fisik di Perkampungan Menjadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Surabaya
Senin, 15 September 2025
Askring Ajak 120 Anak Panti Asuhan Wisata dan Berbagi Kebahagiaan
Senin, 29 September 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?