Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Ketua Komisi A Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Warga Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Ketua Komisi A Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Warga Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak

Publisher: Redaktur Senin, 2 Maret 2026
Share
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

Surabaya,CJ — Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemkot Surabaya menahan penandaan bangunan warga terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan yang mempertanyakan kejelasan dasar hukum pelebaran hingga 18,6 meter.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Cak Yebe juga meminta kejelasan dasar hukum pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Dia mempertanyakan perubahan lebar ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter sebelum ada sinkronisasi data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Banyak Muncul Genangan, Komisi C DPRD Surabaya Soroti Banyaknya Drainase Tidak Terawat

“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. Dalam surat itu juga dijelaskan Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter.

“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  190 Pelatih dan 577 Atlet Peraih Medali Porprov VIII Jatim 2023 Terima Reward Dari Pemkot Surabaya

<span;>Sementara, Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 juga menegaskan lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Pelepasan aset, jika ada, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegas dia.

Warga sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Mereka mempertanyakan perhitungan tersebut karena belum termasuk garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.

Baca Juga:  Menuju Surabaya Kota Layak Anak, Pemkot Siapkan Infrastruktur Pendukung Generasi Selanjutnya

“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum ada langkah eksekusi lebih jauh, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim perlu menyamakan data dan rujukan regulasi. Dia menilai sinkronisasi penting agar kebijakan penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. Alq

Bagikan:
TAGGED: DPRD Kota Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Komisi A DPRd Surabaya, Normalisasi Sungai, Normalisasi Sungai Kalianak, Pelebaran Sungai, Pemkot Surabaya, Polenik Pelebaran Sungai Kalianak, Sungai Kalianak
Redaktur Senin, 2 Maret 2026 Senin, 2 Maret 2026
Previous Article Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya
Next Article Antisipasi Laka Kerja, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Sistem K3
Ad imageAd image

Berita Terkini

DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Camat dan Lura  Bergerak Cepat dan Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat
Senin, 13 Juli 2026
MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?