Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Antisipasi Laka Kerja, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Sistem K3
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Antisipasi Laka Kerja, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Sistem K3

Publisher: Redaktur Rabu, 4 Maret 2026
Share
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Surabaya.

Surabaya,CJ – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota  Surabaya meminta penguatan sistem inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya untuk pekerjaan di ketinggian pada gedung bertingkat. Hal ini untuk mengantisipasi. Kecelakaan kerja seperti yang menimpa dua pekerja gondola di Tower B Ascott Waterplace, Surabaya Barat, beberapa hari lalu.

Peristiwa yang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang itu mengakibatkan satu pekerja, bernama Edy Suparno (51), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, meninggal dunia.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik dengan tegas mengatakan penguatan sistem inspeksi K3 ini tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, tetapi harus menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap pengawasan K3 di Surabaya.

Baca Juga:  Anggota Komisi A DPRD Surabaya Minta Warga Tak Takut Lapor Kematian

“Semua pihak yang terlibat harus memastikan standar keamanan benar-benar diterapkan,” ungkap Abdul Malik Rabu  (3/3/2026).

Menurut Malik, pekerjaan menggunakan gondola memiliki risiko tinggi dan harus tunduk pada standar keselamatan yang ketat. Kondisi cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, semestinya menjadi dasar pertimbangan operasional untuk menghentikan sementara aktivitas kerja.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pekerjaan tetap dipaksakan saat kondisi cuaca tidak memungkinkan, karena risikonya sangat fatal,” katanya.

Secara regulatif, standar keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai aturan turunan terkait K3 konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi. Pengawasan penerapan K3 berada di bawah kewenangan instansi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Optimalkan PBB Tanpa Membebani Warga, Dewan Minta Pemkot Lakukan Pendataan Ulang Rumah Warga

<span;>Malik mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi melalui inspeksi berkala terhadap proyek-proyek pekerjaan ketinggian di Surabaya.

“Perusahaan harus memiliki aturan yang jelas terkait penghentian sementara aktivitas kerja di ketinggian ketika kondisi cuaca membahayakan. Kebijakan keselamatan kerja harus tegas dan dijalankan dengan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Ia menilai, inspeksi rutin terhadap penggunaan gondola, kelayakan alat, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur mitigasi cuaca perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan standar K3 benar-benar dijalankan di lapangan.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan

Komisi D DPRD Surabaya kata Malik juga mendorong koordinasi antara pemerintah kota dengan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem pengawasan, khususnya pada gedung bertingkat yang melakukan pekerjaan perawatan rutin.

Malik berharap evaluasi dan penguatan pengawasan K3 dapat menjadi langkah preventif, sehingga aktivitas pekerjaan berisiko tinggi di Surabaya berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan pekerja.

“Perlindungan terhadap pekerja harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Antisipasi Laka Kerja, DPRD Kota Surabaya, K3, Laka Kerja, Penguatan sistem K3
Redaktur Rabu, 4 Maret 2026 Rabu, 4 Maret 2026
Previous Article Ketua Komisi A Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Warga Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak
Next Article DPRD Surabaya Minta Seluruh Proses Normalisasi Dilakukan Secara Transparan
Ad imageAd image

Berita Terkini

Momentum HJKS ke-733, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Keras soal Sampah, PKL dan Parkir
Minggu, 31 Mei 2026
Mementum Idul Adha, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Salurkan 41 Hewan Kurban untuk Konstituen Hingga Ojol
Rabu, 27 Mei 2026
Jelang Idul Adha, Komisi B DPRD Surabaya Minta DKPP Pemeriksaan Lapak Penjualan Hewan Kurban
Selasa, 19 Mei 2026
DPRD Surabaya Ajak Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya
Senin, 18 Mei 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Ketua DPRD Kota Surabaya Yang Baru, Akan Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat
Rabu, 6 Mei 2026
Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Jumat, 8 Mei 2026
Sidak Proyek Bozem Tanjungsari, Wali Kota Eri Cahyadi Targetkan Kawasan Bebas Banjir di November 2026
Senin, 11 Mei 2026
DPRD Surabaya Ajak Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya
Senin, 18 Mei 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?