Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Dilaporkan ke MKMK
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Politik

Guntur Hamzah Terancam Tak Bisa ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Dilaporkan ke MKMK

Publisher: Redaktur Rabu, 20 Maret 2024
Share
Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah
Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah

Surabaya, CJ – Pengacara muda asal Banyuwangi, Jawa Timur, Sunandiantoro melaporkan Hakim konstitusi, M Guntur Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Dengan begitu, ia terancam tidak boleh ikut sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran ,keponakan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK.

Baca Juga:  "Cawe-cawe" Presiden Jokowi, Kemunduran atau Kemajuan Demokrasi?, Diungkap dalam Diskusi Re-Publik

Pengacara Sunandiantoro menyebut, hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana tersebut, terpaksa menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui Putusan MK No.90.

Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK, disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” terang Kuasa Hukum Pelapor yang akrab disapa Sunan, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga:  Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Difitnah

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024. Putusan MK No. 90 yang sarat kejanggalan tersebut mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi.

Masih kata Sunan, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

“Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang,” tegasnya. CAK

Bagikan:
TAGGED: DKPP, Guntur Hamzah, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, MKMK, Sunandiantoro
Redaktur Rabu, 20 Maret 2024 Rabu, 20 Maret 2024
Previous Article Kerap Menjadi Langganan Banjir, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pembangunan Saluran di Kelurahan Menur Pumpungan Jadi Prioritas
Next Article Ketua Komisi B Usulkan PKL Jl. KH Mas Mansyur Bisa Berjulan Hingga Selesai Bulan Ramadhan
Ad imageAd image

Berita Terkini

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Lakukan Digitalisasi Aset Untuk Tingkatkan PAD
Kamis, 3 September 2026
Perkuat Regenerasi Atlet, KODRAT Jawa Timur Gelar Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar BHS Cup III 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Cak Yebe Tegaskan Komitmen Kembalika Masa Kejayaan Ju-Jitsu di Kejuaran Porprov maupun PON
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Hunian Layak Benteng Hak Asasi
Rabu, 19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komis D DPRD Surabaya Minta RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah
Kamis, 6 Agustus 2026
Pansus Raperda Banjir DPRD Surabaya Minta Masukan Camat-Lurah Sebelum Dibawa ke Paripurna
Selasa, 11 Agustus 2026
Edarka Tembakau Sintetis di Surabaya Warga Bulu Barat Diringkus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot
Senin, 10 Agustus 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?