Surabaya,CJ – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya harus mampu menjawab tantangan pertumbuhan kota yang semakin pesat. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Ia menilai dokumen tersebut harus mampu mengendalikan ekspansi kawasan sekaligus memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Maka RDTR harus disusun dengan visi jangka panjang untuk mengantisipasi fenomena urban sprawl, khususnya di kawasan barat dan selatan Surabaya yang berbatasan dengan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
“Pertumbuhan kawasan baru tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa arah karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan, banjir, hingga ketimpangan penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik, ungkap Achmad Jumat (10/7/2026).
Achmad melanjutkan, RDTR harus menjadi instrumen pengendali pembangunan. Jangan sampai perkembangan kota berjalan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur yang mendukungnya.
Ia menilai pembangunan kawasan baru harus dibarengi dengan kesiapan jaringan jalan, sistem drainase, transportasi massal, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, hingga utilitas dasar agar kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, Achmad menegaskan sinkronisasi pembangunan dengan kawasan perbatasan menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat saat ini telah melampaui batas administratif sehingga perencanaan tata ruang harus dilakukan secara terintegrasi dengan daerah sekitar.
Tak hanya itu, Achmad juga menyoroti pentingnya keberpihakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap masyarakat lokal dalam setiap arah pembangunan yang tertuang dalam RDTR.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi harus diikuti dengan kebijakan yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja warga Surabaya.
Ia menegaskan bahwa, pembangunan jangan hanya menghasilkan gedung, jalan, atau kawasan baru. Manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat Surabaya. Warga Surabaya harus menjadi prioritas dalam kesempatan kerja sehingga keuntungan dari perkembangan infrastruktur juga dirasakan oleh masyarakat.
“Keberpihakan pemerintah kota dalam sektor tenaga kerja harus melibatkan dan mengutamakan warga kota surabaya agar keuntungan daripada perkembangan infrastruktur tersebut dapat memperkuat ekonomi kerakyatan masyarakat kota surabaya karena uang yang beredar juga digunakan oleh dan untuk warga surabaya,”
Ia menjelaskan, ketika tenaga kerja lokal menjadi prioritas, maka perputaran ekonomi akan tetap berada di Surabaya. Pendapatan masyarakat meningkat, daya beli bertambah, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut bergerak, sehingga pembangunan benar-benar memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Kalau uang yang beredar berasal dari aktivitas ekonomi di Surabaya kemudian dibelanjakan kembali oleh masyarakat Surabaya, maka efek bergandanya akan sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Inilah yang harus menjadi orientasi pembangunan kota ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua penyusunan RDTR Kota Surabaya di Ruang Praban, Gedung Bappeda Surabaya.
Forum tersebut memaparkan hasil analisis kewilayahan sekaligus menghimpun masukan dari akademisi, tenaga ahli, dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen RDTR yang nantinya menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Surabaya.
Dalam forum tersebut diperkenalkan konsep Surabaya Compact City yang bertumpu pada lima pilar, yakni Pusat Kota Intensif, Ekspansi Terkendali, Blue-Green Network, Kota Inklusif, dan Ekonomi Terhubung. Konsep tersebut diarahkan untuk menciptakan tata ruang yang efisien, adaptif terhadap perubahan iklim, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi kota.
Achmad mengapresiasi keterlibatan akademisi dan para ahli dalam penyusunan RDTR. Namun, ia mengingatkan seluruh rekomendasi yang disampaikan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“DPRD akan mencermati substansi RDTR ini secara menyeluruh. Kami ingin memastikan dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan lingkungan, mengendalikan pertumbuhan kota, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Surabaya,” pungkasnya. ADV/DN
