Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Komisi A DPRD Surabaya Carikan Solusi Persoalan Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Komisi A DPRD Surabaya Carikan Solusi Persoalan Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut

Publisher: Redaktur Jumat, 12 Juni 2026
Share
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Tengah) saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya mencara soslusi dari persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut.

Surabaya,CJ –  Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya Surabaya mengelar hearing atau dengar pendapat terkait persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang terjadi puluhan tahun lalu. DPRD bersama warga, Pemkot Surabaya, dan pihak terkait sepakat mencari solusi agar masyarakat tetap memperoleh manfaat nyata dari proses tukar guling tersebut.

“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko  usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Ketua Komisi A Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Warga Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak

Dalam rapat tersebut terungkap tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga keberatan karena lokasi lahan pengganti berada jauh dari Sumur Welut dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bergerak di sektor pertanian.

“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat tidak mempermasalahkan legalitas proses tukar menukar yang telah dilakukan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga Sumur Welut melalui program pembangunan dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih dekat dengan wilayah mereka.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Surabaya Pastikan  Penghitungan Suara di Setiap Kecamatan Berjalan Dengan Baik dan Fair

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga hingga lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Komisi A kemudian meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkannya maksimal 30 hari kerja.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Jaga Netralitas di Pemilu 2024

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut dia, pemberdayaan ekonomi dan peluang kerja bagi warga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. DN/Al

Bagikan:
TAGGED: DPRD Surabaya, Komisi A DPRd Surabaya, Persoalan Eks Tanah Ganjaran Kelurahan Sumur Welut., Solusi Persoalan Eks Tanah Ganjaran Kelurahan Sumur Welut.
Redaktur Jumat, 12 Juni 2026 Jumat, 12 Juni 2026
Previous Article Ketua DPRD Surabaya: Perencanaan Kota Harus Berbasis Solusi Jangka Panjang
Next Article Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD
Ad imageAd image

Berita Terkini

PDIP Rungkut Siapkan Regenerasi Besar-besaran, Gen Z Didorong Masuk Struktur Ranting hingga Anak Ranting
Minggu, 19 Juli 2026
Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
Minggu, 19 Juli 2026
Wali Kota Surabaya Turun Telusuri Dugaan Pungli PKL di CFD Taman Bungkul
Minggu, 19 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?