Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Bersihkan dari Pungli, DPRD Surabaya Desak Beri Sangsi Tegas Oknum ASN yang Lakukan Pungli
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Bersihkan dari Pungli, DPRD Surabaya Desak Beri Sangsi Tegas Oknum ASN yang Lakukan Pungli

Publisher: Redaktur Senin, 8 September 2025
Share
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

Surabaya,CJ –  Demi memberantas korupsi dan pungli di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya mesak Pemkot Surabaya menindak tegas oknum ASN yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak agar pemerintah kota memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan pungli.

Pria yang akrab di sapa Cak Yebe ini menegaskan, mutasi semata tidak cukup memberikan efek jera, melainkan harus ada tindakan nyata seperti demosi atau penempatan di bidang yang berbeda.

“Kalau sampai ada oknum ASN kelurahan main pungli, harus di bersihkan. Semestinya ada sanksi kepada yang bersangkutan. Saya apresiasi langkah wali kota yang memberikan maaf dengan dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ungkap Yona Bagus, senin (8/9/2025).

Baca Juga:  Dugaan Penipuan oleh Oknum Camat Pakal, Ketua Komisi A : Itu Mencoreng Citra Pemkot Surabaya

Menurut Yona, mutasi dengan jabatan serupa hanya akan membuka peluang terulangnya praktik serupa di tempat lain.

“Mutasi dalam posisi yang sama akan memungkinkan hal serupa terjadi dalam versi berbeda. Itu tidak menjadi warning bagi yang lain. Mestinya berlaku demosi atau mutasi yang tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Yebe mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bekerja dengan asas profesionalitas dan ketulusan, bukan memperluas ruang kepentingan pribadi.

“ASN itu pelayan masyarakat. Mereka harus melayani dengan sepenuh hati, bukan malah membuat masalah. Sanksi tegas menjadi contoh agar ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot mengedepankan profesionalitas,” tandasnya.

Baca Juga:  Komisi B Dorong Pemkot Lakukan Langkah Strategis Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Selain itu, Cak Yebe juga menyoroti jalur birokrasi pelayanan publik yang kerap di jadikan celah pungli. Ia mendorong agar warga bisa langsung mengurus administrasi kependudukan tanpa harus repot membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat-surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk pengurusan administrasi kependudukan dan lain-lain. Mending langsung ke dinas terkait atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Memangkas jalur birokrasi itu penting supaya tidak dipakai ajang pungli,” tegasnya.

Baca Juga:  Beasiswa Pemuda Tangguh Dipangkas, DPRD Surabaya Akan Kawal Warga Tidak Mampu Mendapatkan Pendidikan

Ia menegaskan, praktik pungli yang di lakukan ASN dapat di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, pasal 3 mewajibkan ASN untuk bekerja dengan jujur, cermat, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Sementara pasal 4 melarang keras ASN mau pegawai non ASN menjadi perantara atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan sidak di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang menemukan oknum ASN yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: Berantas Pungli, DPRD Kota Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Oknum ASN Tertangkap Pungli, Pungli, Tindak Tegas Oknum ASN Lakukan Pungli
Redaktur Senin, 8 September 2025 Senin, 8 September 2025
Previous Article Wakil Ketua DPRD Surabaya Supor Kampung Pengembangan Kampung Hidroponik Kendangsari
Next Article Tidak Meratanya Program Pembangunan Fisik di Perkampungan Menjadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Surabaya
Ad imageAd image

Berita Terkini

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Lakukan Digitalisasi Aset Untuk Tingkatkan PAD
Kamis, 3 September 2026
Perkuat Regenerasi Atlet, KODRAT Jawa Timur Gelar Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar BHS Cup III 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Cak Yebe Tegaskan Komitmen Kembalika Masa Kejayaan Ju-Jitsu di Kejuaran Porprov maupun PON
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Hunian Layak Benteng Hak Asasi
Rabu, 19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komis D DPRD Surabaya Minta RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah
Kamis, 6 Agustus 2026
Pansus Raperda Banjir DPRD Surabaya Minta Masukan Camat-Lurah Sebelum Dibawa ke Paripurna
Selasa, 11 Agustus 2026
Edarka Tembakau Sintetis di Surabaya Warga Bulu Barat Diringkus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot
Senin, 10 Agustus 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?