Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Satpol PP Tertibkan 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Satpol PP Tertibkan 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin

Publisher: Redaktur Rabu, 11 Februari 2026
Share
Petugas Satpol PP saat melakukan pnertiban kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Surabaya,CJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, Rabu (11/2/2026). Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya, Sabtu (7/2/2026).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban terpadu yang melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP),” ujar Zaini.

Baca Juga:  Jual Mihol Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Tengah Perkampungan

Zaini menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet serta asosiasi jaringan telekomunikasi di Surabaya, seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

“Pada Senin (9/2/2026), kami mengundang para provider dan asosiasi untuk berdiskusi. Kami meminta mereka menertibkan sekaligus merapikan kabel-kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Selain penertiban, Satpol PP juga melakukan perapihan terhadap kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ratusan Personel Satpol PP Surabaya Diturunkan Amanankan Parade Surabaya Juang 2023

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

“Total hari ini ada 18 tiang yang kami tertibkan karena tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot. Seluruh barang hasil penertiban kami amankan di gudang Satpol PP,” katanya.

Zaini juga mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Aset 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur

“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” pungkasnya. Lin

Bagikan:
TAGGED: Kabel FO, Penertiban Kabel FO Tak Berizin, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Kaber FO Tak Berizin
Redaktur Rabu, 11 Februari 2026 Rabu, 11 Februari 2026
Previous Article DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Bahu Membahu Sukseskan Kebijakan Parkir Digital
Next Article Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL
Ad imageAd image

Berita Terkini

Perkuat Regenerasi Atlet, KODRAT Jawa Timur Gelar Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar BHS Cup III 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Cak Yebe Tegaskan Komitmen Kembalika Masa Kejayaan Ju-Jitsu di Kejuaran Porprov maupun PON
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Hunian Layak Benteng Hak Asasi
Rabu, 19 Agustus 2026
Edarka Tembakau Sintetis di Surabaya Warga Bulu Barat Diringkus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Fenomena Mall Pasang Pagar Tinggi, Ketua DPRD Surabaya Minta Masyarakat maupun Pelaku Usaha Tidak Terjebak Rasa Takut Berlebihan
Rabu, 5 Agustus 2026
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ribgkus Residivis Rangkah Sita 14 Poket Sabu
Senin, 3 Agustus 2026
Anggota DPR RI Komisi X, Adela Kanasya Adies, menyapa relawan di wilayah Rungkut, Surabaya, selain menyapa relwan sekaligus menyampaikan program kerakyatan tetap berjalan.
Adela Kanasya Konsolidasikan Relawan Surabaya, Tegaskan Program Pro-Rakyat Tetap Berjalan
Senin, 3 Agustus 2026
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ajak Semua Warga Kibarkan Merah Putih
Senin, 3 Agustus 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?