Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Aset 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Aset 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur

Publisher: Redaktur Jumat, 31 Juli 2026
Share
Petugas Gabungan saat melakukan menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya.

Surabaya,CJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimanfaatkan tanpa memiliki dasar hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya, sekaligus untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Penertiban melibatkan personel gabungan dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pengamanan dilakukan terhadap lahan milik Pemkot Surabaya yang selama ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum dalam pemanfaatannya.

“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Sholawat bersama di Balai Kota

Irna menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.

“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” jelasnya.

Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD. Sejak menerima surat permohonan pada 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.

“Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum penertiban dilaksanakan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM Masyarakat, Pemkot Surabaya Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana

“Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Setelah proses pengamanan selesai, Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik.

“Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran. Harapannya, kehadiran fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat Kecamatan Gubeng dalam mengakses pelayanan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, selama proses penertiban pihaknya turut menerjunkan tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan penghuni lahan agar pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif.

“Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” kata Rizal.

Rizal mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan. Namun, berkat pendekatan persuasif bersama aparat kepolisian, proses penertiban tetap dapat berlangsung dengan aman.

Baca Juga:  Karaoke Happy Puppy Bagikan 6 Ton Beras ke Warga Sekitar Lokasi Usaha

“Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban, petugas gabungan juga membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator yang didukung DSDABM dan DLH.

“Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan dipastikan kosong, pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat dari DSDABM serta dukungan DLH,” tuturnya.

<span;>Rizal menegaskan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah (PD) terkait dalam menjaga aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya, sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukan dan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Yos

Bagikan:
TAGGED: Aset Pemkot Surabaya, Pemkot Surabaya, Penertiban Aset Pemkot Surabaya, Pengamanan Aset, Satpol PP Kota Surabaya
Redaktur Jumat, 31 Juli 2026 Jumat, 31 Juli 2026
Previous Article Terapkan Sistem Digital, Pendapatan Parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya Naik
Ad imageAd image

Berita Terkini

Terapkan Sistem Digital, Pendapatan Parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya Naik
Rabu, 29 Juli 2026
Komisi A DPRD Surabaya Berhasil Damaikan Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup
Selasa, 28 Juli 2026
Fraksi PDI-P DPR RI Kritik Wacana Urusan Pajak Libatkan TNI-Polri
Jumat, 24 Juli 2026
PDIP Rungkut Siapkan Regenerasi Besar-besaran, Gen Z Didorong Masuk Struktur Ranting hingga Anak Ranting
Minggu, 19 Juli 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Camat dan Lura  Bergerak Cepat dan Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat
Senin, 13 Juli 2026
MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?