Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Jual Mihol Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Tengah Perkampungan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Jual Mihol Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Tengah Perkampungan

Publisher: Redaktur Kamis, 18 Januari 2024
Share
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu toko diduga jual Mihol Tak Berizi.

Surabaya,CJ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel sebuah toko di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.

“Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C,” kata Bagus Tirta di sela kegiatan penyegelan, Kamis (18/1/2024).

Dalam proses penyegelan, Bagus menyebut, bahwa pemilik atau pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim bahwa tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin

“Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini,” tegasnya.

Bagus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan,” sebutnya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan. “Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 (mihol), golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan, di-Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas dia.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Jaring Belasan Anak yang Nekat Gandol Truk

Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah  perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

“Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” tegas dia.

Nah, apabila pemilik ingin kembali membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Akan tetapi, pemilik juga harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Personel Satpol PP Surabaya Diturunkan Amanankan Parade Surabaya Juang 2023

“Namun apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami tindakan (penyegelan) ulang,” ujarnya.

Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Dan memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya, dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri,” tandasnya. Lin

Bagikan:
TAGGED: Penyegelan Toko Mihol Tak Berizin, Satpol PP, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya Segel Toko Jual Mihol Tak Berizin
Redaktur Kamis, 18 Januari 2024 Kamis, 18 Januari 2024
Previous Article Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Pastikan Pemberian BLT Tepat Sasaran
Next Article Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajak Semua Masyarakat Ikut Ciptakan Surabaya Aman dan Kondusif
Ad imageAd image

Berita Terkini

Dugaan Penipuan oleh Oknum Camat Pakal, Ketua Komisi A : Itu Mencoreng Citra Pemkot Surabaya
Minggu, 19 April 2026
Penyanyi asal Jember, Icha Yang semakin mendunia dengan karir yang kian cemerlang di kancah internasional.
Dari Jember ke TV Hunan Internasional, Icha Yang Meledak di Panggung Internasional
Minggu, 19 April 2026
Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin
Rabu, 15 April 2026
Dinilai Rugikan Warga, DPRD Surabaya Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi
Rabu, 15 April 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Rawan Tindak Kriminal,Fraksi Gerindra Desak Perbaikan PJU Dan Pemasangan CCTV
Senin, 23 Maret 2026
Libur Lebaran 2026, 40 Ribu Pengunjung Padati KBS
Rabu, 25 Maret 2026
Momentum Idulfitri 2026: Wali Kota Eri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama
Sabtu, 21 Maret 2026
Ketua Komisi A Berharap Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya Dapat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kamis, 2 April 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?