Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Publisher: Redaktur Rabu, 12 November 2025
Share
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat memebrikan sambutan launching program persai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal

Surabaya,CJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh pemkot untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan, banyak perusahaan di Surabaya yang tidak mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Oleh sebab itu, ia berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.

“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, Selasa (11/11/2025)

Baca Juga:  Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Hebi menerangkan, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi juga wajib mendaftarkan jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Serta wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Sholawat bersama di Balai Kota

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Untuk sementara ini, lanjut Hebi, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia menyebutkan, pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Hebi menambahkan, ketika aturan ini ditegakkan, maka akan bisa menekan jumlah kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya. “Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya. Lin

Bagikan:
TAGGED: Disperinaker Kota Surabaya, Jaminan Sosial Pekerja Informal, Peduli Jaminan Sosial Pekerja, Pemkot Surabaya
Redaktur Rabu, 12 November 2025 Rabu, 12 November 2025
Previous Article Wakil Ketua DPRD Surabaya: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas
Next Article APBD Rp 12,7 Triliun Tahun Anggaran 2026, DPRD Surabaya Dorong Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan
Ad imageAd image

Berita Terkini

Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin
Rabu, 15 April 2026
Dinilai Rugikan Warga, DPRD Surabaya Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi
Rabu, 15 April 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (dua dari kanan) didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Tiga WN Tiongkok ‘Keciduk’! Imigrasi Surabaya Sikat Penyalahgunaan Visa dalam Operasi Wirawaspada
Selasa, 14 April 2026
Polisi Amankan Terduga 4 Pelaku Vandalisme di Surabaya
Senin, 13 April 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Rawan Tindak Kriminal,Fraksi Gerindra Desak Perbaikan PJU Dan Pemasangan CCTV
Senin, 23 Maret 2026
Libur Lebaran 2026, 40 Ribu Pengunjung Padati KBS
Rabu, 25 Maret 2026
Ketua Komisi A Berharap Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya Dapat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kamis, 2 April 2026
Momentum Idulfitri 2026: Wali Kota Eri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama
Sabtu, 21 Maret 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?