Surabaya,CJ – Anggota Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya Muhammad Saifuddin mendapatkan laporan dari ratusan warga warga RT-08 /RW-02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran yang tanahnya terindikasi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Muhammad Saifuddin menerangkan, persoalan warga RT 8 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kurang lebih 75 persen tanah warga sudah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) sedangkan 25 perseb suratnya petok D.
“Tiba-tiba BPKAD mengklaim indikasi tanah ini adalah aset milik Pemkot. Ini tidak masuk akal,” ungkap Saifuddin, Rabu (16/7/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Udin ini, secara logika tanah yang sudah bersertifikat resmi, kemudian diakui aset Pemkot sungguh di luar nalar. Oleh karena itu dirinya menemui warga yang rencananya akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemkot Surabaya.
“Demonstrasi memang boleh. Tetapi lebih baik aspirasi warga dilakukan dengan cara konstitusional, yaitu hearing ke DPRD kota Surabaya,” terangnya.
Hasil pertemuan dengan warga setempat, pada hari Senin, 14 Juli 2025 Pengurus RT akan mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Surabaya. Saifuddin berjanji akan mengawal permasalahan yang meresahkan warga tersebut hingga tuntas.
Sementara, Ketua RT 08 RW 02 Tambak Wedi, Ahmad Husen menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengirim surat dan akan hadir dengan perwakilan warga.
“Sampai titik darah penghabisan kami akan perjuangkan hak kami. Total ada 400 persil yang 75 persen sudah SHM dan 25 persen masih petok D,” katanya.
Demikian juga yang disampaikan oleh salah satu warga setempat, Musikin 53 tahun yang menyampaikan bahwa sejak dirinya membeli tanah sampai mengikuti program PTSL saat Presiden Jokowi tidak ada masalah.
“Kenapa sekarang kami; khususnya saya yang sudah punya SHM resmi malah tanah tersebut diakui Pemkot Surabaya,” tuturnya. ADV/DN