Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya: Penyerahan PSU Bukan Sekadar Formalitas
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya: Penyerahan PSU Bukan Sekadar Formalitas

Publisher: Redaktur Jumat, 7 Maret 2025
Share
Suasana rapat pembahasan Raperda Hunian yang Layak oleh Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya di ruang komisi A DPRD Surabaya.

Surabaya,CJ – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya menggelar rapat lanjutan untuk mendengarkan pendapat dari OPD terkait serta untuk penguatan isu-isu yang bakal dimasukkan sebagai point of interest raperda ini.

Anggota Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya Rio Pattiselano, menyoroti kebijakan pembangunan rumah susun (rusun) dalam rapat terbaru. Ia menegaskan bahwa saat ini terdapat 14 ribu keluarga yang mengantre untuk mendapatkan hunian, yang mayoritas berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pembangunan rusun lima lantai tidak akan cukup untuk mengejar target tersebut. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pembangunan dilakukan dengan lebih tinggi, seperti 20 lantai, agar antrean bisa teratasi lebih cepat”, kata Rio dalam rapat.

Anggota Pansus Hunian Layak, Yona Bagus Widiatmoko, menyoroti lemahnya sanksi terhadap pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah. Dalam rapat, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pengembang di Surabaya belum memenuhi kewajiban ini, yang akhirnya merugikan warga perumahan.

Baca Juga:  DPRD Kota Surabaya Siap Kerja Maksimal Untuk Masyarakat

“Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 14 Tahun 2016, Yona menilai bahwa sanksi bagi pengembang nakal masih terlalu ringan. Saat ini, sanksi yang berlaku hanya berupa peringatan tertulis, penundaan izin, denda maksimal Rp50 juta, pengumuman di media massa, dan blacklist”, ujar Yona yang merasa skeptis bagi pengembang besar, sebab sanksi tersebut tidak cukup memberikan efek jera.

Ia menyoroti kasus Gunung Sari Indah yang sejak dibangun pada 1985 hingga kini PSU-nya belum diserahkan ke pemerintah. “Sudah 42 tahun lebih, bukan hanya perusahaannya yang berkembang, tapi pengembangnya pun beranak-pinak hingga memiliki 11 perusahaan,” tandas Yona.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa memaksa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah susun milik (rusunami) seharga Rp300 juta adalah kebijakan yang tidak masuk akal dan mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan hunian layak.

Baca Juga:  Bersihkan dari Pungli, DPRD Surabaya Desak Beri Sangsi Tegas Oknum ASN yang Lakukan Pungli

“Tujuan utama pembangunan rusunami adalah sebagai solusi bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa) agar bisa meningkatkan taraf ekonomi mereka. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di rusunawa tanpa adanya perubahan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan intervensi nyata, seperti penyediaan lapangan pekerjaan yang diutamakan bagi mereka”, kata Lilik.

Lilik sependapat bahwa kebijakan perumahan bagi MBR harus lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal. Pemerintah harus aktif membantu mereka naik kelas ekonomi agar memiliki daya beli yang cukup untuk beralih dari rusunawa ke hunian yang lebih permanen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bakesbalitbang) Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengungkapkan proses penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di perumahan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala, baik dari sisi hukum maupun kepentingan finansial yang menyebabkan penyerahan PSU bisa memakan waktu puluhan tahun.

Baca Juga:  Pansus RPJMD DPRD Surabaya Mendorong Bangun Fasilitas Shelter Khusus Bagi Anak Perempuan

“PSU sering menjadi rebutan antara pengembang dan warga karena ada nilai ekonomi yang cukup besar di dalamnya, seperti iuran keamanan dan kebersihan. Ketika PSU diserahkan, pemerintah sebenarnya sudah diuntungkan karena aset Pemkot bertambah. Tapi dalam praktiknya, ada berbagai alasan yang membuat proses ini berlarut-larut,” terang Irvan.

Irvan menegaskan bahwa penyerahan PSU harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari masalah hukum dan memastikan tidak ada beban berlebih pada anggaran daerah. Ia pun menekankan pentingnya solusi yang adil agar kepentingan semua pihak tetap terjaga.

Selain itu, ia juga menyoroti beban pemeliharaan yang akan dialihkan ke pemerintah jika PSU diambil alih. Hal ini menjadi dilema, terutama untuk perumahan mewah yang warganya sebenarnya mampu menanggung biaya pemeliharaan sendiri. “Jika pemerintah mengambil alih, maka anggarannya akan masuk ke APBD, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab warga,” tutup Irvan. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Kota Surabaya, Hunian yang Layak DPRD Surabaya, Pansus Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya, Raperda Hunian yang Layak DPRD Surabaya
Redaktur Jumat, 7 Maret 2025 Jumat, 7 Maret 2025
Previous Article Komisi C DPRD Surabaya Tegaskan PT.IBS Harus Bangun Komunikasi yang Tulus Kepada Warga
Next Article Momentum Ramadhan, DPRD Surabaya Beri Santunan dan Gelar Buka Bersama 99 Anak Yatim
Ad imageAd image

Berita Terkini

Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin
Rabu, 15 April 2026
Dinilai Rugikan Warga, DPRD Surabaya Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi
Rabu, 15 April 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (dua dari kanan) didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Tiga WN Tiongkok ‘Keciduk’! Imigrasi Surabaya Sikat Penyalahgunaan Visa dalam Operasi Wirawaspada
Selasa, 14 April 2026
Polisi Amankan Terduga 4 Pelaku Vandalisme di Surabaya
Senin, 13 April 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Rawan Tindak Kriminal,Fraksi Gerindra Desak Perbaikan PJU Dan Pemasangan CCTV
Senin, 23 Maret 2026
Libur Lebaran 2026, 40 Ribu Pengunjung Padati KBS
Rabu, 25 Maret 2026
Ketua Komisi A Berharap Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya Dapat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kamis, 2 April 2026
Momentum Idulfitri 2026: Wali Kota Eri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama
Sabtu, 21 Maret 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?