Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Publisher: Redaktur Rabu, 1 November 2023
Share
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan saat mengintrogasi Pasutri pelaku Ceranmor di Mapolsek Simokerto.

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Surabaya,CJ – Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap pasutri pelaku curanmor yakni,  Faisol 28 tahun dan  Munawaroh 28 tahun warga Endrosono Surabaya. Parahnya, saat ini Munawaroh tengah hamil 5 bulan.

Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan kedua pelaku ini kompak dalam melakukan kejahatan dan sudah beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya.

“Terakhir, mereka beraksi di Jalan Mulyosari Barat pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat beraksi, Munawaroh bertugas mengawasi situasi. Sementara Faisol bertindak untuk mencari sasaran dan selaku eksekutor,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Coba Serang Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

M. Irfan menambahkan, kepada polisi pasutri ini mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sebab Munawaroh yang sedang hamil, selalu mendesak agar mereka bisa memiliki usaha sendiri. Apalagi dia sedang hamil 5 bulan, dan mereka sudah punya 3 orang anak. Sayangnya, modal untuk usaha dagang buah justru didapat dengan cara mencuri ranmor,” tuturnya.

“Saat ini, kami sedang memburu AR yang masih DPO. AR adalah rekanan Faisol yang bertugas menjual motor hasil curian ke Madura seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pemcuri Motor di KUA Sukolilo

Pasutri ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ded

Bagikan:
TAGGED: Curanmor, Pasal 363 KUHP, Pasutri Pelaku Curanmor, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Simokerto, Polsek Simokerto Surabaya
Redaktur Rabu, 1 November 2023 Rabu, 1 November 2023
Previous Article Cegah Stunting Lewat Perbaikan Pola Asuh
Next Article Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ajak Generasi Muda Lestarikan Aksara Jawa
Ad imageAd image

Berita Terkini

Momentum HJKS ke-733, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Keras soal Sampah, PKL dan Parkir
Minggu, 31 Mei 2026
Mementum Idul Adha, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Salurkan 41 Hewan Kurban untuk Konstituen Hingga Ojol
Rabu, 27 Mei 2026
Jelang Idul Adha, Komisi B DPRD Surabaya Minta DKPP Pemeriksaan Lapak Penjualan Hewan Kurban
Selasa, 19 Mei 2026
DPRD Surabaya Ajak Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya
Senin, 18 Mei 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Ketua DPRD Kota Surabaya Yang Baru, Akan Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat
Rabu, 6 Mei 2026
Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Jumat, 8 Mei 2026
Sidak Proyek Bozem Tanjungsari, Wali Kota Eri Cahyadi Targetkan Kawasan Bebas Banjir di November 2026
Senin, 11 Mei 2026
DPRD Surabaya Ajak Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya
Senin, 18 Mei 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?