Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Edarka Tembakau Sintetis di Surabaya Warga Bulu Barat Diringkus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Edarka Tembakau Sintetis di Surabaya Warga Bulu Barat Diringkus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaktur Rabu, 12 Agustus 2026
Share
Petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat menunjukan barangbukti besarta pelaku penyalahgunaan narkoba.

Surabaya,CJ – BS 23 tahun warga asal Bulu Barat Kec. Madiun yang tinggal kos didaerah penambangan Taman Sidoarjo harus mendekam dibalik jaru besi penjara Polrestabes Surabaya. Setelah dirinya kedapata narkotika jenis tembakau Sintetis dan juga Ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan terduga pelaku ini merupakan pembuat serta kurir narkotika jenis tembakau Sintetis dan juga Ganja yang diedarkan diwilayah Surabaya hingga ke Sidoarjo.

“Selain menyediakan daun dan biji ganja serta Sabu, pelaku ini diketahui memproduksi tembakau Sintetis dengan berbagai aroma rasa,” ungkap AKBP Dodi Pratama, Rabu, (12/8/2026).

Dodi menejelaskan, sebelum BS ini diamankan, anggota Unit 1 SatResnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diproses hukum.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan, terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS.

Melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat terduga berada, kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo.

Diketahui, jika pelaku yang diamankan tersebut dapat memproduksi sendiri tembakau sintesis didaerah Taman Sidoarjo.

“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas Dodi.

Dalam memproduksi BS meracik aroma dan rasa tembakau sintetis menggunakan bahan baku dan pembuatan dilakukan dengan cara tembakau sintetis dicampur dengan tembakau biasa disiramkan dengan aroma rasa hingga diaduk merata.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Usai dikeringkan dengan menggunakan hairdryer, kemudian ditimbang per bungkus 3 gram dan selanjutnya dimasukkan dalam poketan plastik hitam. Dalam menjalankan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telfon secara langsung.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Sementara itu, Pengakuan BS bahan-bahan pembuatan tembakau sintesis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket. Tembakau sintesis yang siap edar, akan dijual dengan cara diranjau atas perintah AJ.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Dalam meranjau, tersangka BS tiap satu lokasi akan mendapatkan upah Rp 50.000, dan kegiatannya sebagai pengedar sudah sejak tahun 2025.

<span;>Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.

<span;>Satu kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 hairdryer, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jirigen Alkohol Super 96 persen. Lin

Bagikan:
TAGGED: Narkotika, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Tembakau Sintetis
Redaktur Rabu, 12 Agustus 2026 Rabu, 12 Agustus 2026
Previous Article Pansus Raperda Banjir DPRD Surabaya Minta Masukan Camat-Lurah Sebelum Dibawa ke Paripurna
Next Article Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Hunian Layak Benteng Hak Asasi
Ad imageAd image

Berita Terkini

Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta
Minggu, 27 September 2026
Wali Kota Surabaya Tegaskan Larangan Eksploitasi Hewan dan Donasi Tanpa Izin di Tunjungan Romansa dan CFD
Minggu, 27 September 2026
Pastikan Kestabilan Data Penduduk,  DPRD Surabaya Akan Panggil Dispendukcapil
Senin, 21 September 2026
Ketua DPRD Surabaya Dorong Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Dikebut
Senin, 14 September 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Perkuat Regenerasi Atlet, KODRAT Jawa Timur Gelar Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar BHS Cup III 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha memberikan cenderamata kepada Dyah Roro Esti, kader AMPG yang juga Wakil Menteri Perdagangan RI.
Diklatda I AMPG Jatim: 17 Gugur, 113 Kader Muda Siap Diterjunkan Menuju 2029
Senin, 7 September 2026
Cak Yebe Tegaskan Komitmen Kembalika Masa Kejayaan Ju-Jitsu di Kejuaran Porprov maupun PON
Sabtu, 29 Agustus 2026
DPRD Surabaya Usulkan Pemberian Insentif Kepada 6.600 Petugas Kebersihan Kampung
Senin, 7 September 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?