Surabaya,CJ – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya meminta masukan dari camat dan lurah sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Masukan dari aparatur wilayah dinilai penting untuk mematangkan draf aturan yang telah dibahas selama lebih dari satu tahun. Pansus menilai camat dan lurah memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi di lapangan karena berada di lini terdepan pemerintahan kota.
Anggota Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Buchori Imron, mengatakan pembahasan raperda kini telah memasuki tahap akhir.
Menurutnya, masukan dari camat dan lurah diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Pembahasan Raperda ini cukup lama, sudah satu tahun lebih dan kini memasuki tahap finishing. Kami masih memerlukan masukan dari lurah dan camat agar regulasi ini betul-betul mengena dan tepat sasaran,” ujar Buchori seusai rapat koordinasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan di DPRD Surabaya,Selasa (11/8/2026).
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini juga menyoroti besarnya anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya untuk penanganan banjir. Menurut dia, anggaran yang mencapai triliunan rupiah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyelesaian persoalan banjir di lapangan.
Karena itu, Pansus mendorong optimalisasi kinerja aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Terlebih, camat dan lurah telah memperoleh tunjangan kinerja atau Tukin.
“Tukin itu kan tunjangan kinerja. Bagaimana kinerjanya camat dan lurah ini betul-betul maksimal. Jangan sampai Perda yang disusun sia-sia atau ada pembiaran dari aparatur terdepan,” kata tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pansus juga menginventarisasi sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan berkurangnya jumlah personel Satuan Tugas (Satgas) banjir di tingkat kelurahan.
Buchori menyebut terdapat sejumlah Satgas yang mengalami penyusutan personel, misalnya dari 10 orang menjadi delapan orang. Kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya personel yang meninggal dunia maupun dipindahtugaskan tanpa disertai pengganti. Pansus berencana memasukkan ketentuan mengenai pembatasan pergeseran personel Satgas dalam raperda.
Pergeseran personel nantinya hanya diperbolehkan untuk kepentingan promosi jabatan dan wajib diikuti dengan penggantian personel. “Di Perda ini kami batasi, tidak boleh ada penggeseran anggota Satgas kecuali untuk kepentingan promosi jabatan. Kalau dipindahkan, harus ada gantinya yang lebih bagus karena keberadaan Satgas di kelurahan dan kecamatan sangat vital,” tegas Buchori.
Selain persoalan personel, kebutuhan sarana dan prasarana penanganan banjir juga menjadi perhatian Pansus. Beberapa peralatan yang dinilai dibutuhkan di wilayah antara lain armada Tossa, pompa air, hingga ekskavator mini.
Buchori mengusulkan agar pengadaan alat berat dapat dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) apabila kemampuan anggaran belum memungkinkan menyediakan peralatan di seluruh 31 kecamatan.
Sementara itu, peralatan berskala kecil dapat dianggarkan melalui Dana Kelurahan (Dakel). Untuk pengadaan maupun pekerjaan yang membutuhkan alat berat berskala besar, penanganannya dapat dilakukan oleh dinas teknis, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Pansus juga mendorong penguatan koordinasi antara dinas teknis dengan kecamatan dan kelurahan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan (Dishub) diminta lebih aktif berkoordinasi dalam mendukung upaya penanganan banjir di tingkat wilayah.
Menurut Buchori, kinerja penanggulangan banjir di tingkat kecamatan dan kelurahan nantinya juga perlu menjadi salah satu indikator dalam evaluasi pemberian maupun pemotongan tunjangan kinerja pejabat wilayah.
“Kinerja penanggulangan banjir di tingkat kecamatan dan kelurahan nantinya juga perlu menjadi salah satu indikator evaluasi pemberian maupun pemotongan Tukin pejabat wilayah,” terang Buchori Imron.
Pansus berharap masukan dari aparatur wilayah dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir tersebut dibawa ke tahap akhir pembahasan dan selanjutnya diajukan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya. ADV/DN
