Surabaya,CJ – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah medukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke lembaga pondok pesantren (Ponpes).
Langkah ini dinilai sebagai terobosan konkret untuk menjamin keadilan akses bagi anak usia sekolah serta mewujudkan pemerataan bantuan tanpa membedakan jalur pendidikan formal maupun keagamaan.
“Perluasan bantuan Bopda ini sebagai Ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” ungkap Laila Mufidah saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026)
Laila Mufidah mengingatkan agar perluasan jangkauan anggaran dari Dinas Pendidikan ini wajib patuh dan taat asas terhadap regulasi keuangan. Setiap uang APBD harus digunakan dengan asas kepatutan dan asas kemanfaatan. Mengingat ponpes secara institusional dibina secara vertikal oleh Kementerian Agama (Kemenag), kejelasan payung hukum dinilai krusial demi menghindari risiko tumpang tindih anggaran belanja daerah.
Ia juga mendorong agar ada kepastian regulasi sebelum bantuan Bopda untuk Ponpes itu benar-benar digulirkan. Pimpinan DPRD ini menyambut antusias terobosan di kota dengan kekuatan fiskal APBD Rp 12 triliunan ini. Namun dia mengingaykaj jangan sampai rancu antara bantuan pendidikan kepada setiap siswa warga ber-KK Surabaya dengan bantuan kepada lembaga pendidikan ponpes.
Politisi senior ini menekankan bahwa legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta standar kapasitas manajemen akuntansi internal pondok pesantren harus menjadi syarat utama sebelum dana operasional digulirkan.
Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, program perluasan alokasi BOPDA ini ditargetkan menyasar sekitar 117 ponpes di Kota Surabaya. Jumah pondok ini sesuai data Kemenag.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) saat ini tengah mengintensifkan sinkronisasi serta pemadanan data silang antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dengan sistem EMIS Kemenag.
Perluasan skema perlindungan sosial bidang pendidikan oleh DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya ini diproyeksikan membawa dampak masif bagi ketahanan sosial dan sumber daya manusia.
Laila menyebut bahwa bantuan ke Ponoes itu dalam rangka menghilangkan diskriminasi pendidikan. Negara hadir secara adil bagi seluruh anak bangsa. Santri kini diposisikan setara dengan siswa sekolah umum formal dalam hal pemenuhan hak-hak dasar penunjang mutu pembelajaran dari pemerintah daerah.
Selain itu juga meringankan beban finansial keluarga kurang mampu. Dengan bantuan pendidikan itu pengeluaran bulanan wali santri dari kalangan ekonomi rentan terangkat.
Subsidi ini menekan potensi angka putus sekolah dan memungkinkan santri lebih fokus menuntut ilmu tanpa terkendala biaya operasional harian.
“Lebih dari itu, akan menuntut modernisasi manajemen pesantren. Agar memenuhi syarat kepatuhan hukum penerimaan Bopda. Ponpes didorong untuk melakukan upgrade administrasi,” pungkas Laila. ADV/DN
