Surabaya, CJ – Belakangan ini warga Surabaya diresahkan oleh maraknya aksi premanisme yang diduga berkedok sebagai debt collector menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah atas cara penagihan utang yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, hingga upaya paksa mengambil kendaraan di jalan, bahakan hingga pembacokan.
Aksi tersebut mendapat respon keras dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, ia mendesak pihak kepolisian bersama Satgas Premanisme tidak hanya menangkap para pelaku pembacokan, tetapi juga membongkar praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan kekerasan yang cukup meresahkan.
“Pembacokan yang dilakukan oleh debt collector ini adalah bagian dari premanisme yang sesungguhnya dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, Senin (3/8/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Udin ini peristiwa pembacokan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat beberapa waktu lalu menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum.
Surabaya sebagai kota metropolitan harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk dari aksi penagihan utang yang dilakukan di luar koridor hukum. Ia menilai praktik kekerasan yang mengatasnamakan penagihan kredit telah mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum.
Kasus pembacokan tersebut juga menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat. Peristiwa itu dinilai berpotensi menimbulkan trauma bagi warga sekaligus mencoreng citra keamanan Kota Surabaya yang selama ini terus diperkuat melalui berbagai langkah penegakan hukum.
Bang Udin menegaskan aparat tidak boleh berhenti pada proses penangkapan pelaku. Polisi bersama Satgas Premanisme perlu mengusut jaringan maupun pola kerja oknum debt collector yang masih menggunakan ancaman, intimidasi, hingga kekerasan dalam menjalankan penagihan.
“Satgas Premanisme harus turun tangan menyapu bersih praktik-praktik kekerasan semacam ini di wilayah kita,” kata alumni aktivis PMII itu.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya juga akan meminta penjelasan dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan. Evaluasi dinilai penting agar seluruh mekanisme penagihan berjalan sesuai aturan, menghormati hak konsumen, serta tidak memicu tindakan melawan hukum.
“Dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil pihak leasing agar tidak lagi melibatkan debt collector dalam proses penarikan kendaraan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu.
Lebih lanjut, Bang Udin menilai sudah saatnya seluruh perusahaan pembiayaan mengevaluasi sistem penagihan kredit. Menurutnya, penyelesaian persoalan kredit harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pendekatan yang manusiawi, bukan dengan aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Harapannya, tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat tindakan sewenang-wenang oknum debt collector berkedok penagihan utang.
“Kejadian pengambilan paksa di Jalan Basuki Rahmat ini menjadi bukti bahwa cara-cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendukung kepolisian memburu seluruh pelaku, tetapi yang tidak kalah penting adalah menghentikan praktik-praktik debt collector yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. ADV/DN
