Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya

Publisher: Redaktur Senin, 11 Agustus 2025
Share
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Kota Surabaya.

Surabaya,CJ – Menjamurnya pasar liar di Surabaya mesih menjadi perhatian serius Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Dari hasil tinjauan lapangan Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya menemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil. Menurut Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud ini dikarnakan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat bawah. Ia menilai lurah dan camat seringkali abai terhadap pelanggaran di wilayahnya.

“Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati sampai jadi kampung satu RW. Ketika mau dibongkar, jadi rumit,” ungkapnya, senin (11/8/2025).

Machmud mengingatkan bahwa di kecamatan ada Satgas Penertiban yang seharusnya aktif memantau pelanggaran, seperti pedagang di trotoar atau bangunan yang menutup aliran sungai. Ia memberi contoh kawasan Kalianak yang kini ramai dibongkar setelah bertahun-tahun dibiarkan.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Bahu Membahu Sukseskan Kebijakan Parkir Digital

Ia juga menyinggung kasus di kawasan Koblen yang sebelumnya mendapat izin khusus karena statusnya sebagai cagar budaya. Rekomendasi dari tim cagar budaya tahun 2020 memberi waktu dua tahun untuk membangun sesuai peruntukan. Namun hingga 2025, pembangunan tak kunjung dilakukan. “Itu berarti izinnya sudah mati sejak 2022. Kalau mau bergerak, ya tidak boleh lagi. Camat sudah kami minta bantu mengawasi,” tegasnya.

Hingga rapat kemarin, sejumlah lokasi pasar liar dan bangunan bermasalah di Tanjungsari masih belum mendapat SP1 atau SP2. Komisi B meminta dinas terkait segera mengambil langkah tegas, mengingat kasus ini sudah berulang kali dibahas.

Baca Juga:  Ketua DPRD Surabaya Galakkan Ketahanan Pangan di Kota Pahlawan

Penertiban pasar liar di Tanjungsari bukan sekadar soal menegakkan perda, tetapi juga menguji keseriusan jajaran Pemkot Surabaya dalam menutup celah pembiaran. Kasus ini mencerminkan bagaimana “kasus klasik” bisa terus hidup ketika pengawasan di tingkat bawah lemah dan penegakan aturan tidak konsisten. Tanpa tindakan cepat dan terukur, Tanjungsari bisa menjadi contoh buruk bahwa aturan bisa dilanggar selama cukup lama sampai masalahnya membesar dan sulit dibongkar.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil. “Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda—luasan tidak cocok, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Timbulkan Kemacetan, Komisi A DPRD Surabaya Sidak Depo Kontainer Tak Berizin Di Jl.Kalianak

Febrina menegaskan bahwa penertiban bukan soal sulit atau tidak, melainkan soal menjalankan ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dalam perda dan perwali. Sebagian pasar liar ini sudah berdiri sejak lama, sehingga Pemkot sebenarnya punya kewenangan memindahkan atau menertibkan sesuai aturan. “Kalau sudah ada SP (surat peringatan) dan tidak diindahkan, ya tinggal lanjut ke langkah hukum. Prosesnya jelas,” tambahnya.

Febrina juga mengakui penertiban baru kali ini kembali mengemuka meski sebelumnya pernah dibahas di periode lalu. “Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP setelah rapat ini,” pungkasnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: Anggota DPRD Kota Surabaya, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dewan Soroti Pasar Liar di Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Pasar Liar di Surabaya, Penertiban Pasar Liar di Surabaya
Redaktur Senin, 11 Agustus 2025 Senin, 11 Agustus 2025
Previous Article Jaga Estetika Kota, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Penataan Parkir Jl. Tunjungan
Next Article Lawan Kanker dan Campak, Pemkot Gelar Imunisasi Serentak dan Cek Kesehatan Gratis
Ad imageAd image

Berita Terkini

PDIP Rungkut Siapkan Regenerasi Besar-besaran, Gen Z Didorong Masuk Struktur Ranting hingga Anak Ranting
Minggu, 19 Juli 2026
Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
Minggu, 19 Juli 2026
Wali Kota Surabaya Turun Telusuri Dugaan Pungli PKL di CFD Taman Bungkul
Minggu, 19 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Lurah, Camat dan OPD Perkuat Fungsi Pengawasan
Selasa, 14 Juli 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?