Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras Untuk Perkuat Pengendalian Peredaran Mihol di Kota Pahlawan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras Untuk Perkuat Pengendalian Peredaran Mihol di Kota Pahlawan

Publisher: Redaktur Sabtu, 3 Oktober 2026
Share
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

Surabaya,CJ –  Untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.

Hal itu mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni, ia mengatakan, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong gagasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Arif Fathoni, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti evaluasi terhadap pengawasan RHU yang telah beroperasi. Raperda diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran mihol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

Ia menilai regulasi tersebut nantinya perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjalankan usaha penjualan maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta Camat dan Lura  Bergerak Cepat dan Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat

<span;>“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Fathoni juga mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Baca Juga:  Reses di Kelurahan Sawahan, Dewan Tegaskan Jangan Sampai Ada Anak Surabaya yang Putus Sekolah

Arif Fathoni menilai selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan.“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.

Fathoni menegaskan, dalam regulasi baru dapat dipertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan apabila terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian.

Dengan pengaturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.

Arif Fathoni mengaitkan gagasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.

Baca Juga:  Pastikan Kestabilan Data Penduduk,  DPRD Surabaya Akan Panggil Dispendukcapil

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konsumsi alkohol dapat dirasakan tidak hanya oleh orang yang mengonsumsi, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Karena itu, ia menilai moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang sudah berjalan. Selanjutnya, DPRD Surabaya mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran mihol secara lebih komprehensif.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya perlu memperjelas aspek pengawasan, kewenangan penindakan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. Adv/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Kota Surabaya, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras, Moratorium Perizinan RHU, Pengendalian Peredaran Mihol di Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Redaktur Rabu, 7 Oktober 2026 Sabtu, 3 Oktober 2026
Previous Article Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Akan Tinjauan Lapangan
Next Article Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, PPP Bidik Kenaikan Suara di Pemilu Mendatang
Ad imageAd image

Berita Terkini

Reses di Manukan, Wakil Ketua Komisi B Terima Aduan Diskriminasi PKL hingga Debit Air PDAM
Senin, 5 Oktober 2026
Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, PPP Bidik Kenaikan Suara di Pemilu Mendatang
Minggu, 4 Oktober 2026
Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Akan Tinjauan Lapangan
Rabu, 30 September 2026
Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta
Minggu, 27 September 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Pastikan Kestabilan Data Penduduk,  DPRD Surabaya Akan Panggil Dispendukcapil
Senin, 21 September 2026
Ketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Said Ali Al Idrus disapa oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk seri H.Zahid Hamidi yang juga Presiden UMNO Malaysia.
Dari Jawa Timur ke Malaysia, AMPG Jatim Uji Nyali Kader Muda di Panggung Politik Internasional
Minggu, 13 September 2026
Ketua DPRD Surabaya Dorong Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Dikebut
Senin, 14 September 2026
Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, PPP Bidik Kenaikan Suara di Pemilu Mendatang
Minggu, 4 Oktober 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?