Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Akan Tinjauan Lapangan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Akan Tinjauan Lapangan

Publisher: Redaktur Rabu, 30 September 2026
Share
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat memimpin RDP di Gedung DPRD Surabaya.

Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Akan Tinjauan Lapangan

Surabaya,CJ – Menindaklanjuti aduan sengketa lahan milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari mencakup tiga persil lahan letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi, Komisi A DPRD Kota Surabaya gelar rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (29/9/2026).

“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP di Gedung DPRD Surabaya.

Sengketa memanas setelah muncul klaim persil Nomor 473 atas nama Asifah seluas 2.310 meter persegi yang tumpang-tindih di lahan Pujiono. Perkara ini sempat bergulir ke meja hijau hingga memenangkan pihak Asifah lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  Komisi A DPRD Surabaya Carikan Solusi Persoalan Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut

“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Pihak Pujiono mempertanyakan langkah kelurahan yang menerbitkan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. Penerbitan dokumen baru tersebut dinilai janggal karena keberadaan persil Nomor 473 sejak awal dianggap tidak pernah ada oleh pihak kelurahan.

“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas dia.

Komisi A mendapati fakta hukum baru berupa keberadaan Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan itu menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C baru.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya: Pemblokiran KK Jangan Timbulkan Problem Baru 

“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Meski Pujiono sempat membantah pernah bertemu Asifah, dia membenarkan keabsahan tanda tangannya dalam berkas kesepakatan tersebut. Secara hukum perdata, dokumen itu dinilai telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas dia.

Baca Juga:  Dongkrak PAD Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Lebih Tegas Tindak Pengembang Nakal 

Komisi A, kata dia, menjadwalkan agenda tinjauan lapangan pascareses untuk memastikan batas-batas fisik tanah secara langsung di lokasi. Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran materiil dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot, hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

<span;>”Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Dia menyarankan pihak Pujiono mengambil langkah hukum lanjutan apabila masih menolak hasil kesepakatan dan putusan yang ada. Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkracht hanya bisa dianulir melalui jalur peradilan kembali.

“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkas dia. DN/Din

Bagikan:
TAGGED: DPRD Kota Surabaya, Haering Sengketa Lahan Kalisari, Kasus Sengketa Lahan, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Komisi A DPRd Surabaya, Komisi A Gelar RDP Sengketa Lahan Kalisariri
Redaktur Rabu, 30 September 2026 Rabu, 30 September 2026
Previous Article Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta
Ad imageAd image

Berita Terkini

Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta
Minggu, 27 September 2026
Wali Kota Surabaya Tegaskan Larangan Eksploitasi Hewan dan Donasi Tanpa Izin di Tunjungan Romansa dan CFD
Minggu, 27 September 2026
Pastikan Kestabilan Data Penduduk,  DPRD Surabaya Akan Panggil Dispendukcapil
Senin, 21 September 2026
Ketua DPRD Surabaya Dorong Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Dikebut
Senin, 14 September 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha memberikan cenderamata kepada Dyah Roro Esti, kader AMPG yang juga Wakil Menteri Perdagangan RI.
Diklatda I AMPG Jatim: 17 Gugur, 113 Kader Muda Siap Diterjunkan Menuju 2029
Senin, 7 September 2026
DPRD Surabaya Usulkan Pemberian Insentif Kepada 6.600 Petugas Kebersihan Kampung
Senin, 7 September 2026
Ketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Said Ali Al Idrus disapa oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk seri H.Zahid Hamidi yang juga Presiden UMNO Malaysia.
Dari Jawa Timur ke Malaysia, AMPG Jatim Uji Nyali Kader Muda di Panggung Politik Internasional
Minggu, 13 September 2026
DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Lakukan Digitalisasi Aset Untuk Tingkatkan PAD
Kamis, 3 September 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?