Surabaya,CJ – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan optimalisasi terhadap aset daerah yang belum produktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh aset milik pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendorong Pemerintah Kota Pemkot Surabaya segera menerapkan digitalisasi aset secara total. Langkah ini sangat penting dan mendesak sebagai alat strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan bernilai ekonomis.
Digitalisasi aset ini bukan sekadar tren teknologi, melainkan fondasi penting bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghentikan pengelolaan manual yang rentan kesalahan data. Digitalisasi tersebut dinilai mendesak dalam rangka menghidupkan ribuan lahan tidur agar tidak mangkrak.
“Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset agar bernilai ekonomi untuk mendongkrak pendapatan di rendah sempitnya fiskal. Dana transfer daerah berkurang sangat signifikan,” kata Laila, Kamis (3/9/2026).
Menurut pimpinan DPRD ini, pendekatan teknologi dalam digitalisasi aset sangat mendesak. Semua aset harus dikapitalisasi agar berkontribusi pada pendapatan daerah di tengah berkurangnya fiskal.
Dia meminta Pemkot tidak sekadar melakukan inventarisasi pasif. Ia mendesak adanya pelacakan dan pemetaan total (mapping) berbasis digital untuk memotret kondisi riil serta mengklasifikasikan kelas seluruh aset secara utuh.
Menurut Laila dengan melalui sistem digital, informasi mengenai lokasi, luasan, hingga harga sewa aset harus dibuka transparan kepada publik. Ini bisa menghapus keraguan investor yang berasumsi prosedurnya rumit atau harganya mahak.
“Tata kelola yang ramah digital akan mempermudah masyarakat. Birokrasi menjadi efisien karena seluruh informasi dan unggah dokumen kontrak bisa diakses secara terbuka,” kata Laila.
Sistem transparan ini juga dinilai efektif menepikan praktik calo yang kerap memainkan harga sewa di lapangan. Misalnya harga sewa resmi Rp 100 juta tidak akan bisa dimanipulasi lagi jika semua nilai ter-update secara online.
Di sisi lain, Laila mengingatkan Pemkot untuk tidak hanya fokus pada aset besar di pusat kota. Ribuan aset skala kecil di tingkat kecamatan hingga perkampungan juga harus dioptimalkan.
Lahan kosong milik Pemkot di kelurahan-kelurahan bisa disewakan untuk pelaku usaha mikro, seperti warung kopi. Jadi pemanfaatan aset itu bisa digunakan untuk masyarakat sendiri. Bisa cukup menyewa puluhan juta per tahun.
“Opsi sewa puluhan juta per tahun ini sangat menarik bagi pemodal kecil. Masyarakat biasa pun bisa menyewa asal memenuhi syarat,” pungkasnya. ADV/DN
