Surabaya,CJ – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Timur telah membacakan Nota penjelasan atas Rancangan Perda Disabilitas, pada Rapat Paripurna di Surabaya, selasa, (9/6/2026).
Menurut Cahyo Harjo Prakoso DPRD Jawa Timur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya sebuah regulasi, tetapi mendorong terbangunnya budaya kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas.
“Fokus kami tidak hanya terkait regulasi atau kebijakan, tetapi juga membangun cultural rights atau budaya yang menghormati dan menerima penyandang disabilitas sebagai bagian yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapya.
Ia menjelaskan pembahasan Perda tersebut merupakan upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach).
Ia menilai sejumlah regulasi sebelumnya masih didominasi pendekatan berbasis belas kasih (charity based), sementara negara telah menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi fisik.
“Perda ini menjadi langkah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hunian layak, serta berbagai fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Cahyo mengatakan penyandang disabilitas harus mendapat kesempatan yang setara untuk berdaya, berinovasi, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Selain penguatan regulasi, DPRD Jatim juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang berorientasi pada pemberdayaan penyandang disabilitas serta pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Menurutnya, peningkatan aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi umum, menjadi kebutuhan mendesak agar mobilitas penyandang disabilitas dapat terfasilitasi dengan baik.
Dalam raperda tersebut, lanjut dia, juga dibahas pembentukan Komisi Disabilitas sebagai lembaga advokasi yang berfungsi mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan dalam perlindungan hak penyandang disabilitas.
Ia menyebut konsep tersebut terinspirasi dari sejumlah daerah yang telah lebih dahulu memiliki komisi disabilitas dan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan hak.
Sementara itu, Data mengenai jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur sendiri masih menunjukkan perbedaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk.
Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat jumlah penyandang disabilitas hingga Agustus 2025 sebanyak 1.864.301 jiwa.
Perbedaan angka tersebut dinilai menjadi indikasi perlunya pembaruan dan validasi data agar program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dapat berjalan lebih tepat sasaran. IZ
