Jakarta, CJ — Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak yang lebih tegas dan menentukan. Pertemuan tingkat tinggi yang digelar di kompleks DPR RI menjadi momentum penting setelah Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, membuka rapat dengan penekanan kuat bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria yang sudah menahun ini.
Dalam forum yang sama, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan pernyataan paling eksplisit sejauh ini: Pertamina siap mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang terdampak status lahan EV, sekaligus membuka penuh proses administratif dan koordinasi lintas lembaga.
“Kami siap mendukung penyelesaian, membuka seluruh data yang dibutuhkan, dan memastikan hak-hak warga dikembalikan sesuai ketentuan,” tegas Simon.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran penting DPR RI, antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II Zulkarnaen Arse, serta pimpinan Komisi VI, Dr. Anggia Erma Rini dan Andre Rosiade.
Dari pihak warga, Muchlis selaku koordinator warga terdampak menyampaikan harapan sederhana namun mendesak: kepastian dan pengembalian hak tanah yang selama ini tertahan.
Di tengah pertemuan, pernyataan paling menohok datang dari Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, tokoh Surabaya yang sejak awal mengawal isu EV.
“Dirut Pertamina sudah menyatakan komitmennya secara jelas. Penyelesaian tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi lewat mekanisme administratif yang lebih cepat dan tidak membebani warga. Yang paling penting: hak warga Surabaya harus kembali,” tegas Adies.
Arah Penyelesaian Kian Terang: Komisi II DPR RI Tegaskan Jalur Non-Litigasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah menancapkan garis besar penyelesaian kasus EV, yakni:
- menetapkan jalur non-litigasi sebagai prioritas utama,
- mendorong verifikasi aset yang transparan di semua kementerian/lembaga,
- mempercepat langkah administratif guna memulihkan hak warga secara sah dan berkeadilan.
Sepanjang proses ini, Adies Kadir menjadi penghubung aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, ATR/BPN, hingga perwakilan warga—mengawal agar seluruh tahapan berjalan tanpa tarik-ulur dan tetap berada di jalur hukum yang benar.
Pertemuan Strategis Berbagai Lembaga
Rapat di DPR RI ini diikuti oleh unsur pimpinan DPR RI, Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta warga terdampak EV—menjadikannya salah satu pertemuan paling komprehensif dalam sejarah penyelesaian kasus lahan EV.
Dengan sikap terbuka Pertamina, arahan tegas ATR/BPN, serta kawalan politik dari Adies Kadir bersama pimpinan DPR, proses penyelesaian lahan EV kini bergerak ke fase yang lebih terang dan menjanjikan bagi warga Surabaya. HUM/BOY
