SURABAYA, CJ – Gejolak sengketa lahan kembali mengguncang kawasan elit Perumahan Darmo Hill, Surabaya. Sekitar 300 kepala keluarga kini dihantui ketidakpastian hukum setelah PT Pertamina (Persero) secara mengejutkan mengklaim sebagian lahan pemukiman tersebut sebagai aset eks Eigendom milik negara.
Tak tinggal diam, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan. Dalam pertemuan dengan warga dan Kantor Pertanahan Surabaya I, Armuji menyatakan sikap tegas menolak klaim sepihak yang dapat meresahkan masyarakat.

“Ini bukan tanah liar. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sini, punya sertifikat, bayar pajak, dan membeli secara sah. Kalau tiba-tiba diklaim tanpa sosialisasi, ini bisa membuat Surabaya gaduh!” tegas Armuji, Kamis (18/9/2025).
Pertamina Klaim Berdasar Dokumen 1965, Warga Terancam Tak Bisa Jual-Beli
Dalam surat tertanggal 6 November 2023, PT Pertamina (Persero) menyebut tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan masuk dalam aset eks Eigendom Verponding (EV) No. 1278, warisan dari pengalihan aset PT Shell Indonesia ke negara berdasarkan perjanjian tahun 1965 dan keputusan Presidium Dwikora.
Berdasarkan peta kuno milik Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), Pertamina melakukan rekonstruksi batas secara mandiri, dan meminta Kantor Pertanahan Surabaya I menangguhkan sementara seluruh permohonan hak atas tanah di kawasan tersebut.
Akibatnya, warga Darmo Hill kini menghadapi kebuntuan hukum. Banyak yang tak bisa meningkatkan status tanah dari HGB ke SHM, bahkan sebagian yang telah bersertifikat SHM pun mengalami hambatan dalam jual beli properti.
BPN Surabaya I: “Sertifikat yang Terbit Sudah Sah, Tak Ada yang Instan”
Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses permohonan masyarakat berdasarkan dokumen dan prosedur hukum yang ketat.
“Setiap sertifikat yang terbit sudah melalui verifikasi dokumen, survei lapangan, dan tahapan yang panjang. Tak bisa serta-merta dibatalkan karena klaim sepihak. Sepanjang ada bukti kepemilikan sah, warga berhak memperjuangkan tanahnya,” tegas Budi.
Armuji Desak Verifikasi Ulang: “Kalau Satu Kelurahan Diklik, Negara Bisa Guncang”
Armuji dengan lantang mendesak Pertamina untuk tidak hanya mengandalkan dokumen lama, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Ia bahkan mendorong warga untuk mengadu ke DPR RI, agar perkara ini mendapatkan atensi nasional.
“Kalau satu kelurahan diklaim, ini bukan sekadar konflik aset—ini ancaman terhadap hak rakyat. Negara harus hadir, bukan malah membingungkan warganya. Saya akan kawal terus sampai ada kepastian hukum,” ucapnya disambut tepuk tangan warga.
Warga Menanti Kejelasan, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Kisruh ini kini menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi hak konstitusional warganya atas tanah dan tempat tinggal yang sah. Masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN dan DPR RI segera turun tangan untuk memberi kejelasan hukum dan menghentikan kekacauan akibat tumpang tindih klaim aset warisan zaman kolonial.
“Kami tak minta lebih, hanya keadilan. Kami beli tanah ini sah. Negara jangan biarkan rakyat jadi korban dari sejarah yang tak pernah kami tahu,” ujar seorang warga Darmo Hill yang enggan disebut namanya. HUM/TAJ