Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan UMKM Bisa Manfaatkan Area Parkir Toko Modern Tanpa Biaya Sewa
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan UMKM Bisa Manfaatkan Area Parkir Toko Modern Tanpa Biaya Sewa

Publisher: Redaktur Rabu, 18 Juni 2025
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Surabaya,CJ – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025). Dalam pertemuan kali ini, ia bersama perwakilan pengusaha ritel yang tergabung dalam di dalam Aprindo membahas soal peraturan perparkiran di toko swalayan.

Tidak hanya membahas soal perparkiran, Wali Kota Eri Cahyadi juga membahas pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan.

Ia menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Rektor Unair, Eri Cahyadi: Perkuat Komitmen Kolaborasi untuk Surabaya

“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Wali Kota Eri.

Dengan adanya perwali dan perda itu, lanjut Wali Kota Eri, sehingga Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Dirinya menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:  Kembalikan Fungsi Utama Jalan, Wali Kota Eri Bentuk Pasukan Gabungan "PRJ” di 54 Titik

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Wali Kota Eri.

Lantas siapa yang akan membiayai pembayaran listrik dan air jika ada UMKM yang berjualan di area parkir toko swalayan. Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, bahwa pembiayaan listrik dan air akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa membebani pemilik toko swalayan. “Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern,” terang Cak Eri.

Cak Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.

Baca Juga:  Cegah Stunting Lewat Perbaikan Pola Asuh

“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi. “Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” pungkas Romadhoni. Lin

Bagikan:
TAGGED: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, UMKM, UMKM Bisa Manfaatkan Area Parkir Toko Modern, UMKM Surabaya, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Redaktur Rabu, 18 Juni 2025 Rabu, 18 Juni 2025
Previous Article Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Next Article Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar untuk Normalisasi Saluran Air
Ad imageAd image

Berita Terkini

Banyak Proyek Strategis Molor, Dewan Dorong Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh
Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas Terhadap Pengelola Apartemen Yang Bermasalah
Selasa, 13 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir bersama Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir diajak masyarakat selfie disela-sela agenda reses di Bogangin.
PIP dan KIP Bantu Pendidikan Warga, Adies Kadir Tuai Apresiasi Warga Kenjeran dan Bogangin
Senin, 29 Desember 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dihadapan para awak media.
Imigrasi Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Nyaris Sempurna: Serapan Anggaran 99,95 Persen, e-Paspor Mendominasi
Rabu, 31 Desember 2025
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?