Surabaya,CJ – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif Senin (18/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Surabaya Ikhsan mewakili Penjabat Sementara Walikota Surabaya Restu Novi Widiani menyampaikan bahwa Raperda pengembangan ekonomi kreatif didasarkan pada potensi ekonomi kreatif yang ada di Surabaya agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi kesejahtraan masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu dikembangkan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi warga di Kota Pahlawan,” kata Ikhsan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, dalam kegiatan paripurna ini, pihaknya masih mendengarkan penjelasan terkait Raperda pengembangan ekonomi kreatif.
“Hari Rabu akan ada jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Soal kontennya setelah itu kemudian kita bahas seperti membahas yang lain,” ungkap Adi Sutarwijono, Selasa (19/11/2024).
Terkait isi dari raperda itu, Awi menyebut, nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut oleh panitia khsuus (Pansus). Baik isi dari raperda hingga modal yang akan digunakan.
“Yang pasti untuk misinya adalah memperkuat, memberikan wahana yang seluas-luasnya bagi ekonomi kreatif di Kota Surabaya. Supaya berkembang di Kota Surabaya dengan berbagai varian di kluster ekonomi kreatif itu dan kemudian pemerintah pun juga kemudian memberikan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif,” sebutnya.
Jika raperda itu dibuat, anggota dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap ekonomi kreatif di Surabaya bisa semakin baik dan masyarakat dapat terfasilitasi.
“Tentu di DPRD akan berbicara dalam konteks itu untuk memberikan support dan dukungan warga masyarakat. Terhadap warga masyarakat, inisiatif-inisiatif di warga masyarakat nanti diberikan ruang. Berikan ruang dan kemudian ekonomi kreatif itu akan tumbuh di Kota Surabaya,” harapnya. ADV/DN