Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: DPRD Surabaya Akan Revisi Perda RHU
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

DPRD Surabaya Akan Revisi Perda RHU

Publisher: Redaktur Selasa, 12 November 2024
Share
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni

Surabaya,CJ – Kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol kembali menelan korban jiwa. Pada1 November peristiwa lalu dua warga Surabaya kehilangan nyawanya setelah tertabrak pengemudi Innova bernomor polisi W 1168 CQ.

Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan kecelakaan akibat pengaruh alkohol bukanlah hal baru di Surabaya, namun sering kali tidak terekspos ke publik. Menurutnya perlu ada langkah tegas untuk mencegah insiden serupa terulang.Menurutnya

“Kecelakaan seperti itu sebenarnya sering terjadi tapi tidak terekspose. Orang habis dari RHU kemudian masih dalam pengaruh alkohol sehingga kesadarannya masih tidak stabil. Itu kemudian mereka kecelakaan lalu lintas. Yang sering itu adalah laka tunggal,” ungkap Arif Fathoni kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (12/11/2024).

Baca Juga:  Pansus RPJMD DPRD Surabaya Mendorong Bangun Fasilitas Shelter Khusus Bagi Anak Perempuan

Arif Fathoni menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) risiko bagi setiap pemilik RHU di Surabaya. Ia menilai, karena usaha ini menjual produk yang bisa mempengaruhi kesadaran, maka sudah sepatutnya manajemen RHU menerapkan SOP yang ketat.

“Seluruh pemilik RHU harus memiliki standar operasional prosedur resiko. Karena, mereka itu menjual sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Artinya ini adalah jenis usaha yang berbasis resiko. Ketika jenis usaha ini menjadi usaha yang berbasis resiko, maka manajemen resikonya harus baku,” terang Fathoni.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan oleh Arif Fathoni adalah pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU. Ia mengusulkan agar last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meskipun jam operasional RHU ditutup pada pukul 04.00 WIB. Hal ini dimaksudkan agar pengunjung memiliki cukup waktu untuk memulihkan kesadarannya sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

“Jadi jangan kemudian tutup jam 4 pagi, tapi jam 3 masih jual botolan. Sehingga berpotensi membahayakan nyawa pengunjung ketika berkendara pulang,” tuturnya.

Selain pengaturan SOP di RHU, Arif Fathoni juga menekankan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU serta Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah kota, terutama Satpol PP, dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.

“Terkait perubahan perdanya, DPRD akan mengambil inisiatif revisi perda itu. Kita juga menyadari sebagian kewenangan perijinan pendirian RHU ini kan ada di pemerintah provinsi. Di samping menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kita juga berharap dimasukkan klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan itu tadi,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Surabaya Dorong Disnaker Lakukan Penyelidikan Legal Perusahaan Penahan ijazah 31 karyawan

Arif Fathoni menegaskan bahwa usulan revisi ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan pengunjung RHU, melainkan untuk melindungi warga Surabaya yang tidak terlibat dalam aktivitas hiburan malam. Ia mencontohkan kasus tragis di mana dua warga yang meninggal pada insiden 1 November hanya sedang membeli kue untuk anaknya namun menjadi korban pengendara mabuk.

“Kami tidak ingin peristiwa memilukan ini terulang kembali. Kita berharap ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Surabaya,” harapnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Kota Surabaya, DPRD Surabaya Akan Revisi Perda RHU, Kecelakaan Lalu Lintas, Laka Lallin, Perda RHU, Revisi Perda, RHU, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Redaktur Selasa, 12 November 2024 Selasa, 12 November 2024
Previous Article Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Lebih Aktif Turun Atasi Anak Putus Sekolah
Next Article Komisi A DPRD Surabaya Soroti Peredaran Mihol di Aplikasi Online 
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pansus RPJMD DPRD Surabaya Mendorong Bangun Fasilitas Shelter Khusus Bagi Anak Perempuan
Selasa, 8 Juli 2025
Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?