Surabaya, CJ – Mencoba menyerang petugas saat dilakulaukan penangkapan dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berhasil dilumpuhkan dengan timah panas anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Kedua pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat yang berhasil dilumpuhkan diantaranya Muafi 21 tahun, warga Konang, Bangkalan, Madura dan Bahrul Ulum 20 tahun warga Konang, Bangkalan, Madura. Kudua diringkus setelah jalankan aksinya di Depan Ruko Starpaka Jl.medokanayu no 30B Rungkut Surabaya, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 1:00 WIB dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan modus pelaku berkeliling dengan berboncengan motor mencari sasaran. ” Saat melihat kesempatan ada motor korban yang di parkir dengan konsisi sepi. Salah satu pelaku Muafi selaku eksekutor langaung turu merusak kontak motor korban dengan menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur motor korban,” ungkap pria yang akrab disapa Aan tersebut.
Aan melanjukan, kedua pelaku mendorong sepeda motor hasil curian tersebut melewati Jalan Merr,Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli curiga karena dua pelaku mendorong motor dengan kecepatan tinggi.
Saat didatangi oleh petugas yang patroli, kedua tersangka malah memacu sepeda motornya untuk kabur. Akhirnya terjado aksi kejar-kejaran mulai dari Jl. Merr sampai di Jl. Kenjeran (dekat makam Rangkah) sampai petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
” Dengan terpaksa, karena melakukan penyerangan kepada petugas yang mengancam keselamatan perugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kakinya,” ungkap Aan.
Kedua tersangka lantas dibawa ke RSU Haji Sukolilo untuk perawatan medis kemudian setelah selesai dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari kedua pelaku curanmor tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda scoopy warna abu2,Nopol S-6072-JCM hasil curian. Satu unit sepeda motor Honda Vario Merah, Nopol M-4904-GM sarana yang digunakan pelaku dan Seperangkat Kunci T.
Akibat perbuatan pelaku pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Qo