Surabaya,CJ – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian motor di Kantor KUA Sukolilo, Surabaya. Hariyanto,40 tahun warga Jl. Arimbi ditangkap di Jl. Bulak Banteng Gg. Patriot.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, mengatakan dari sebelumnya anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan Patroli telah mencurigai 2 Dua orang berboncengan dengan mengunakan sepeda motor Nopol L 57122 CAK yg berputar-putar mencari mangsa.
Mendapat kesempatan salah satu pelaku yang dimetahui bernama Hori turun dari sepeda motor dan masuk ke Kantor KUA Sukolilo di Gebang Putih no. 8 Sukolilo.
Melihat kondisi yang sepi salah satu pelaku turun menuju ke parkiran sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5631-BO.
“Dengan cepat pelaku berhasil merusak kunci kontak dan mengambil motor milik korba,” ungkap Aan Dwi Satrio Yudo, Senin (3/6/2024).
Melihat pelaku yang sebelumnya mengendarai satu motor berboncengan dan saat melintas di Jl. Soekarno pelaku yang dicurigai tersebut mengendari dua motor. ” Saat diberhetikan oleh petugas kedua tidak mau berhenti dan langsung menambah kecepat. Setetelah terjadi kejar-kejaran akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Jl. Bulak banteng Gg. Patriot,” teranya.
“Dari dua pelaku satu pelang sang eksekutor berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor hasil pencuriannya. Hingga kami masih memburu pelaku bernama Hori,” tegas Aan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5621-BO (Hasil Curanmor), sepeda motor yamaha filano warna Biru Mutiara, Nopol. L-5722-CAK sarana pelaku, STNK Asli dan kunci kontak asli sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, nopol. S-5621-BO, dua buah anak kunci T yang ujungnya runcing, dan satu buah kunci palsu.
Akibat perbuatnya pelaku dijerat pasal 365 KHUP tenatang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Les