Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Sidang Lanjutan DKPP: Saksi Ahli Terang – Terangan Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik dan Aturan Perundang – Undangan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan DKPP: Saksi Ahli Terang – Terangan Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik dan Aturan Perundang – Undangan

Publisher: Editorial Selasa, 16 Januari 2024
Share
Tiga saksi ahli, Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi, menjalani sumpah sebelum didengar keterangannya dalam sidang.
Tiga saksi ahli, Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi, menjalani sumpah sebelum didengar keterangannya dalam sidang.

JAKARTA, CJ – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

KPU diadukan ke DKPP oleh Demas Brian Wicaksono dengan Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Drs Ratno Lukito, MA., DCL, saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang bersifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d.

Dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Baca Juga:  "Cawe-cawe" Presiden Jokowi, Kemunduran atau Kemajuan Demokrasi?, Diungkap dalam Diskusi Re-Publik

Dengan demikian, UU No. 12 Tahun 2011 memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

“Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90,” ujar Ratno Lukito.

Karenanya, lanjut Ratno, terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang.

“Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gugat KPU RI, Ini 10 Tuntutannya 

Dalam konteks ini, masih kata Ratno, di samping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres.

KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, kata Ratno, KPU dianggap telah melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan/menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU.

Legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar.

Menurut DR. Charles Simabura, SH, MH sebagai saksi ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa KPU seharusnya berupaya agar Presiden atau DPR menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 karena KPU tidak bisa melakukan eksekusi tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden.

Baca Juga:  Sidang PHPU Pilpres 2024, Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, DKPP Dibuka Kubu Paslon 03

Oleh karena itu semua peraturan asal harus ada saat itu, kemudian KPU juga dalam menerbitkan PKPU-nya harus mengacu pada putusan pertama, tidak boleh ada perubahan apapun.

“Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan yang baru tanpa ada tindaklanjut dari Presiden atau DPR. Jadi karena tidak mentaati satu Undang-undang maka semuanya bermasalah,” kata saksi ahli.

Ia juga berpendapat bahwa Anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Anggota KPU, menurut ahli, telah melanggar prinsip berkepastian hukum yang dimuat dalam Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017.

Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Sunandiantoro SH MH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU jelas-jelas merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.

“Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Kita kembali kepada DKPP, apakah DKPP berani, jujur, dan adil dalam melakukan pemeriksaan ini,” pungkasnya. BAD/CAK

Bagikan:
TAGGED: DKPP, Gibran Rakabuming Raka, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, KPU RI, Mahkamah Konstitusi
Editorial Selasa, 16 Januari 2024 Selasa, 16 Januari 2024
Previous Article Tingkatkan PAD Surabaya Wakil Ketua Komisi B Minta Masimalkan Destinasi Wisata Lokal
Next Article Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Pastikan Pemberian BLT Tepat Sasaran
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Satgas PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Amankan Kebijakan Partai
Kamis, 26 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?