Surabaya, CJ – Tiga mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan pendaftaran Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Ini merupakan gugatan kedua terhadap KPU terkait kasus ini. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga mengajukan gugatan dengan alasan serupa.
Advokat Moh Taufik, kuasa hukum ketiga mahasiswa, menyatakan bahwa gugatan ini dilakukan karena KPU dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan Capres-Cawapres, kemarin.
Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU adalah Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prokoso.
Taufik juga menegaskan bahwa PKPU No. 19 Tahun 2023 masih berlaku mengikat dan belum mengalami perubahan oleh KPU.
Dalam PKPU tersebut diatur bahwa batas usia minimal untuk Capres dan Cawapres adalah 40 tahun. Namun, pada saat pendaftaran, usia Gibran Rakabuming Raka masih 36 tahun.
Pihak penggugat juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.
Ini 10 Tuntutan Penggugat:
1. Menerima gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023;
4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabow-Gibran mengikuti pendaftaran bakal Capres-Cawapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-Cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Tergugat untuk menolak Turut Tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta Pilpres 2024;
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp.100 miliar.
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Advokat Taufik juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi untuk mencegah KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya.
Termasuk menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. BAD