Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gugat KPU RI, Ini 10 Tuntutannya 
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gugat KPU RI, Ini 10 Tuntutannya 

Publisher: Editorial Kamis, 2 November 2023
Share
Advokat Moh Taufik, (kiri), kuasa hukum ketiga mahasiswa menunjukkan berkas gugatan terhadap KPU RI.
Advokat Moh Taufik, (kiri), kuasa hukum ketiga mahasiswa menunjukkan berkas gugatan terhadap KPU RI.

Surabaya, CJ – Tiga mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan pendaftaran Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Ini merupakan gugatan kedua terhadap KPU terkait kasus ini. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga mengajukan gugatan dengan alasan serupa.

Advokat Moh Taufik, kuasa hukum ketiga mahasiswa, menyatakan bahwa gugatan ini dilakukan karena KPU dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan Capres-Cawapres, kemarin.

Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU adalah Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prokoso.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan DKPP: Saksi Ahli Terang - Terangan Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik dan Aturan Perundang - Undangan

Taufik juga menegaskan bahwa PKPU No. 19 Tahun 2023 masih berlaku mengikat dan belum mengalami perubahan oleh KPU.

Dalam PKPU tersebut diatur bahwa batas usia minimal untuk Capres dan Cawapres adalah 40 tahun. Namun, pada saat pendaftaran, usia Gibran Rakabuming Raka masih 36 tahun.

Pihak penggugat juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.

Ini 10 Tuntutan Penggugat:

1. Menerima gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga:  Resmi, Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023;

4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabow-Gibran mengikuti pendaftaran bakal Capres-Cawapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-Cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;

6. Menghukum Tergugat untuk menolak Turut Tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta Pilpres 2024;

7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp.100 miliar.

Baca Juga:  Gegara Loloskan Gibran Rakabuming Raka Nyapres, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi Etik Berat DKPP

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Advokat Taufik juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi untuk mencegah KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya.

Termasuk menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. BAD

Bagikan:
TAGGED: Bawaslu RI, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Capres Cawapres, KPU RI, PN Jakarta Pusat, Prabowo Subianto
Editorial Kamis, 2 November 2023 Kamis, 2 November 2023
Previous Article Prabowo-Gibran Unggul di Survei ARCI Jatim
Next Article Eri Cahyadi Ancam Pecat ASN yang Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pansus RPJMD DPRD Surabaya Mendorong Bangun Fasilitas Shelter Khusus Bagi Anak Perempuan
Selasa, 8 Juli 2025
Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?