Surabaya,CJ — Upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait gerakan dua jam tanpa gawai bagi anak dan pelajar.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan ikhtiar penting di tengah tingginya penggunaan perangkat digital di kalangan anak-anak.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota. Di era digital, penggunaan smartphone memang tidak bisa dihindari, tetapi harus ada batasan agar anak tidak terpapar dampak negatif secara berlebihan,” ujarnya, Selasa (21/5/2026).
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menetapkan gerakan tanpa gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Laila menilai, pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berdampak pada perlindungan anak, tetapi juga menjadi momentum untuk mengembalikan kualitas interaksi dalam keluarga.
Menurutnya, fenomena saat ini menunjukkan adanya penurunan intensitas komunikasi antar anggota keluarga akibat dominasi penggunaan gadget.
“Interaksi sosial dalam keluarga mulai berkurang. Anak-anak lebih banyak berinteraksi dengan gawai dibandingkan dengan orang tua maupun saudara,” tuturnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan keluarga sebagai fondasi utama dalam keberhasilan program ini. Lebih lanjut, politisi perempuan tersebut menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan gerakan ini terletak pada penguatan peran keluarga, khususnya orang tua.
Ia menyebut, orang tua harus mampu menjadi pengarah sekaligus teladan dalam penggunaan gawai secara bijak di rumah.
“Kata kuncinya adalah penguatan keluarga. Orang tua dan anak harus sama-sama memahami peran masing-masing. Anak belajar, orang tua membimbing,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan optimal jika hanya berhenti pada imbauan semata. Diperlukan program nyata yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
DPRD Surabaya juga mendorong agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif dalam menyukseskan gerakan ini. Laila menekankan pentingnya sinergi lintas sektor tanpa adanya ego sektoral.
“Jangan ada saling lempar tanggung jawab. Ini bukan tugas satu dinas saja, tapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak sekolah, tokoh masyarakat, hingga komunitas anak muda untuk ikut ambil bagian dalam membangun budaya disiplin tanpa gawai.
Gerakan dua jam tanpa gawai di Surabaya juga dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut mencakup pengaturan akses berbasis usia hingga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Laila menambahkan, implementasi di lapangan perlu didukung dengan mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk pelibatan sekolah dan lingkungan masyarakat. “Harus ada pengawasan yang konsisten, baik dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan. Dengan begitu, gerakan ini bisa benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
DPRD Surabaya berharap, kebijakan ini dapat menjadi awal terbentuknya budaya disiplin digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dengan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga hingga pemerintah, gerakan dua jam tanpa gawai diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi tumbuh kembang anak di tengah arus digitalisasi.
“Kalau dilakukan bersama-sama, ini akan menjadi gerakan besar yang berdampak positif bagi masa depan anak-anak Surabaya,” pungkas Laila. ADV/ADN
