Surabaya,CJ – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Surabaya meminta penguatan sistem inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya untuk pekerjaan di ketinggian pada gedung bertingkat. Hal ini untuk mengantisipasi. Kecelakaan kerja seperti yang menimpa dua pekerja gondola di Tower B Ascott Waterplace, Surabaya Barat, beberapa hari lalu.
Peristiwa yang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang itu mengakibatkan satu pekerja, bernama Edy Suparno (51), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, meninggal dunia.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik dengan tegas mengatakan penguatan sistem inspeksi K3 ini tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, tetapi harus menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap pengawasan K3 di Surabaya.
“Semua pihak yang terlibat harus memastikan standar keamanan benar-benar diterapkan,” ungkap Abdul Malik Rabu (3/3/2026).
Menurut Malik, pekerjaan menggunakan gondola memiliki risiko tinggi dan harus tunduk pada standar keselamatan yang ketat. Kondisi cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, semestinya menjadi dasar pertimbangan operasional untuk menghentikan sementara aktivitas kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pekerjaan tetap dipaksakan saat kondisi cuaca tidak memungkinkan, karena risikonya sangat fatal,” katanya.
Secara regulatif, standar keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai aturan turunan terkait K3 konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi. Pengawasan penerapan K3 berada di bawah kewenangan instansi ketenagakerjaan.
<span;>Malik mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi melalui inspeksi berkala terhadap proyek-proyek pekerjaan ketinggian di Surabaya.
“Perusahaan harus memiliki aturan yang jelas terkait penghentian sementara aktivitas kerja di ketinggian ketika kondisi cuaca membahayakan. Kebijakan keselamatan kerja harus tegas dan dijalankan dengan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Ia menilai, inspeksi rutin terhadap penggunaan gondola, kelayakan alat, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur mitigasi cuaca perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan standar K3 benar-benar dijalankan di lapangan.
Komisi D DPRD Surabaya kata Malik juga mendorong koordinasi antara pemerintah kota dengan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem pengawasan, khususnya pada gedung bertingkat yang melakukan pekerjaan perawatan rutin.
Malik berharap evaluasi dan penguatan pengawasan K3 dapat menjadi langkah preventif, sehingga aktivitas pekerjaan berisiko tinggi di Surabaya berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan pekerja.
“Perlindungan terhadap pekerja harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. ADV/DN
