Surabaya,CJ – Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, resmi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Bersama Uya Kuya, ia kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI setelah menjalani proses pemeriksaan etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun membacakan keputusan tersebut dalam sidang terbuka.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Keputusan ini menegaskan bahwa Adies Kadir tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang sempat diduga sebelumnya. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan saksi, ahli, dan bukti pendukung yang diperiksa secara objektif oleh MKD.
Adies Kadir Siap Kembali Mengabdi untuk Rakyat
Menanggapi putusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi kepada MKD atas proses yang transparan dan profesional. Ia menegaskan komitmennya untuk kembali bekerja dengan integritas tinggi.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas keadilan yang ditegakkan. Ke depan, saya akan kembali fokus menjalankan tugas legislatif, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan menjaga kehormatan lembaga DPR,” ujar Adies Kadir.
Sebagai salah satu pimpinan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Adies berjanji akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi dengan prinsip akuntabilitas dan integritas
Selain Adies Kadir, Uya Kuya, anggota DPR dari Fraksi PAN, juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap menimbulkan kontroversi melalui aksinya berjoget di ruang sidang pada Agustus 2025.
“Saya menerima dan menghargai keputusan MKD. Prosesnya sangat profesional dan adil,” kata Uya Kuya usai sidang.
Dalam sidang yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR lainnya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, yang terbukti melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif sementara selama enam, empat, dan tiga bulan. Selama masa sanksi, mereka tidak menerima hak keuangan serta tidak dapat menjalankan fungsi legislatif.
MKD Tekankan Etika Publik dan Tanggung Jawab Moral
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan, keputusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga perilaku dan komunikasi publik.
“Setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab moral dan publik. Etika harus dijaga agar tidak menimbulkan kontroversi yang dapat merugikan citra lembaga,” ujarnyal
Kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme etik di DPR berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Kembalinya Adies Kadir ke kursi legislatif menjadi bukti bahwa integritas dan dedikasi dalam menjalankan amanah rakyat tetap dijunjung tinggi. HUM/NIK
