Surabaya, CJ – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya akhirnya angkat suara setelah puluhan tahun diam. Lahan seluas 534 hektare yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun, tiba-tiba diklaim sepihak oleh Pertamina. Namun kini, mereka tak sendiri.
Dua tokoh penting hadir dan siap pasang badan: Anggota DPR RI Adies Kadir dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji). Dalam forum akbar di Gedung Srijaya (15/10/2025), keduanya menegaskan komitmen penuh membela rakyat melawan dominasi korporasi.
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini konflik antara keadilan dan kesewenang-wenangan. Negara tak boleh tunduk pada tekanan perusahaan,” tegas Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Sertifikat Legal Warga Dibekukan, Adies: Ini Perampasan Hak Rakyat!
Warga dari tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—telah mengantongi sertifikat resmi seperti SHM dan HGB, serta rutin membayar pajak (PBB). Namun, sejak 2010–2015, muncul klaim Pertamina atas lahan tersebut, dengan dasar Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278, dokumen warisan era kolonial Belanda.
Adies langsung menyentil keras keabsahan klaim tersebut. “Hak eigendom kolonial seharusnya otomatis gugur sejak 1980, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Kalau tidak dikonversi, statusnya batal demi hukum!”
Lebih parah, BPN memblokir sertifikat tanah warga hanya berdasarkan surat dari Pertamina. Tanpa proses hukum, tanpa validasi lapangan.
“Ini negara hukum, bukan negara surat. Masa sertifikat yang dikeluarkan BPN sendiri bisa dibekukan hanya karena permintaan sepihak? Ini cacat prosedur!”
Cak Ji: Ini Bukan Tanah Kosong, Ini Kota!
Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji juga dengan tegas berpihak pada warganya. Ia menyatakan bahwa wilayah yang disengketakan saat ini bukanlah lahan kosong, tapi bagian dari kota metropolitan Surabaya, lengkap dengan rumah warga, sekolah, rumah sakit, hotel, hingga jalan negara.
“Bagaimana bisa lahan yang sudah jadi kota modern tiba-tiba diklaim sebagai milik korporasi? Kalau semua ditarik, rakyat mau tinggal di mana?” ujarnya.
Langkah Nyata: Adies Usul Bentuk Pansus DPR RI untuk Buka Kasus Ini Terang-Terangan
Adies tak hanya bicara. Ia sudah menghubungi Ketua Komisi II dan VI DPR RI untuk segera mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI. Tujuannya: membuka dan membongkar tuntas persoalan ini di level nasional.
“Kami tidak akan diam. Setelah masa reses 4 November berakhir, saya akan dorong pembentukan Pansus. Hak rakyat Surabaya harus dipulihkan, dan praktik perampasan tanah harus dihentikan!,” pungkas Adies. HUM/CAK
