Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya

Publisher: Redaktur Senin, 11 Agustus 2025
Share
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Kota Surabaya.

Surabaya,CJ – Menjamurnya pasar liar di Surabaya mesih menjadi perhatian serius Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Dari hasil tinjauan lapangan Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya menemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil. Menurut Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud ini dikarnakan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat bawah. Ia menilai lurah dan camat seringkali abai terhadap pelanggaran di wilayahnya.

“Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Sama halnya tanah pemkot yang dibiarkan ditempati sampai jadi kampung satu RW. Ketika mau dibongkar, jadi rumit,” ungkapnya, senin (11/8/2025).

Machmud mengingatkan bahwa di kecamatan ada Satgas Penertiban yang seharusnya aktif memantau pelanggaran, seperti pedagang di trotoar atau bangunan yang menutup aliran sungai. Ia memberi contoh kawasan Kalianak yang kini ramai dibongkar setelah bertahun-tahun dibiarkan.

Baca Juga:  Cederai Status Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Daycare

Ia juga menyinggung kasus di kawasan Koblen yang sebelumnya mendapat izin khusus karena statusnya sebagai cagar budaya. Rekomendasi dari tim cagar budaya tahun 2020 memberi waktu dua tahun untuk membangun sesuai peruntukan. Namun hingga 2025, pembangunan tak kunjung dilakukan. “Itu berarti izinnya sudah mati sejak 2022. Kalau mau bergerak, ya tidak boleh lagi. Camat sudah kami minta bantu mengawasi,” tegasnya.

Hingga rapat kemarin, sejumlah lokasi pasar liar dan bangunan bermasalah di Tanjungsari masih belum mendapat SP1 atau SP2. Komisi B meminta dinas terkait segera mengambil langkah tegas, mengingat kasus ini sudah berulang kali dibahas.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas

Penertiban pasar liar di Tanjungsari bukan sekadar soal menegakkan perda, tetapi juga menguji keseriusan jajaran Pemkot Surabaya dalam menutup celah pembiaran. Kasus ini mencerminkan bagaimana “kasus klasik” bisa terus hidup ketika pengawasan di tingkat bawah lemah dan penegakan aturan tidak konsisten. Tanpa tindakan cepat dan terukur, Tanjungsari bisa menjadi contoh buruk bahwa aturan bisa dilanggar selama cukup lama sampai masalahnya membesar dan sulit dibongkar.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil. “Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda—luasan tidak cocok, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Kerap Terjadi Kecelakaan, Komisi C DPRD Surabaya Desak Jalan Mayjen Yono Suwoyo Segera Diperbaiki

Febrina menegaskan bahwa penertiban bukan soal sulit atau tidak, melainkan soal menjalankan ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dalam perda dan perwali. Sebagian pasar liar ini sudah berdiri sejak lama, sehingga Pemkot sebenarnya punya kewenangan memindahkan atau menertibkan sesuai aturan. “Kalau sudah ada SP (surat peringatan) dan tidak diindahkan, ya tinggal lanjut ke langkah hukum. Prosesnya jelas,” tambahnya.

Febrina juga mengakui penertiban baru kali ini kembali mengemuka meski sebelumnya pernah dibahas di periode lalu. “Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP setelah rapat ini,” pungkasnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: Anggota DPRD Kota Surabaya, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dewan Soroti Pasar Liar di Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Pasar Liar di Surabaya, Penertiban Pasar Liar di Surabaya
Redaktur Senin, 11 Agustus 2025 Senin, 11 Agustus 2025
Previous Article Jaga Estetika Kota, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Penataan Parkir Jl. Tunjungan
Next Article Lawan Kanker dan Campak, Pemkot Gelar Imunisasi Serentak dan Cek Kesehatan Gratis
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Buru Pencuri Kabel PJU
Jumat, 28 November 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Pastikan Siap Kembalikan Hak Warga
Kamis, 20 November 2025
Kembalikan Fungsi Utama Jalan, Wali Kota Eri Bentuk Pasukan Gabungan “PRJ” di 54 Titik
Selasa, 18 November 2025
15 Siswa SMP Positif Narkoba, Ini Langkah Wali Kota Surabaya Berantas Narkoba
Sabtu, 15 November 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir ikut dalam jemaah dzikir memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Habib Usman Bin Yahya Doakan Adies Kadir di Majelis Maulid Akbar Cisarua
Senin, 3 November 2025
Anggota DPR RI, Adies Kadir mengucap syukur usai mengikuti sidang kode etik di DPR RI.
Terbukti Tak Melanggar Kode Etik, Adies Kadir Kembali Aktif Sebagai Anggota DPR RI
Kamis, 6 November 2025
Dana Mengendap Hingga Milyaran Rupiah, Komisi D Dorong Puskesmas di Surabaya Beri Pelayanan Maksimal
Rabu, 5 November 2025
Dewan Usulkan Zona Bebas Berekspresi Untuk Anak Muda
Kamis, 6 November 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?