Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Berantas Parkir Liar di Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Berantas Parkir Liar di Surabaya

Publisher: Redaktur Rabu, 11 Juni 2025
Share
Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Surabaya,CJ – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern yang tidak memiliki juru parkir liar (jukir)  resmi Pemkot Surabaya bersama jajaran samping melakukan penutupan toko modern yang melanggar.

DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah kota Surabaya dalam menindak jukir liar dan premanisme di Surabaya ini. Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang meminta kepada seluruh tampat usaha di Kota Surabaya agar bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

“Saya berharap para pengusaha minimarket di Surabaya untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Karena bagaimanapun walikota ini ingin menata para pelaku usaha dari pungutan  liar di area parkir,” ucapnya. Rabu (11/6/2025)

Baca Juga:  Anggota DPRD Surabaya Ajak Semua Eleman Masyarakat Perangi Judi Online

Bahtiyar menerangkan penataan yang sedang dilaksanakan Pemkot diharapkan bisa benar-benar berdampak terhadap peningkatan Pendapat Asli daerah (PAD).

“Agar nantinya PAD yang ada di Surabaya ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kebocoran,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana (termasuk kesiapan rompi untuk penjaga, dll) untuk area parkir di lokasi tempat usahanya. Bahtiyar mengaku jika dirinya masih banyak menemukan adanya pungutan parkir liar di beberapa tempat usaha.

“Kalau sudah ada tukang parkirnya, pungutannya harus resmi sesuai ketentuan yang ada. Tapi kalau sudah dinyatakan bebas, maka tidak ada lagi segala bentuk pungutan,” pungkasnya.

Bahtiyar menyarankan agar Pemerintah Kota Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di minimarket. “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Akan Revisi Perda RHU

Bahtiyar mengungkapkan banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Untuk itu, mereka diharapkan dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.

“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan  adanya usaha di situ. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir,” jelasnya.

Ia juga mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Ketua Komisi C Apresiasi Pembangunan Serambi Ampel

“Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.

Tidak hanya sidak jukri liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Surabaya, Minimarket, Pemberantasan Jukir Liar, SE Wali Kota Surabaya, Toko Modern, Wakil Ketua DPRD Surabaya
Redaktur Rabu, 11 Juni 2025 Rabu, 11 Juni 2025
Previous Article Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Next Article Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Ad imageAd image

Berita Terkini

Banyak Proyek Strategis Molor, Dewan Dorong Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh
Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas Terhadap Pengelola Apartemen Yang Bermasalah
Selasa, 13 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dihadapan para awak media.
Imigrasi Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Nyaris Sempurna: Serapan Anggaran 99,95 Persen, e-Paspor Mendominasi
Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir bersama Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir diajak masyarakat selfie disela-sela agenda reses di Bogangin.
PIP dan KIP Bantu Pendidikan Warga, Adies Kadir Tuai Apresiasi Warga Kenjeran dan Bogangin
Senin, 29 Desember 2025
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?