Surabaya,CJ – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha toko modern yang tidak memiliki juru parkir liar (jukir) resmi Pemkot Surabaya bersama jajaran samping melakukan penutupan toko modern yang melanggar.
DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah kota Surabaya dalam menindak jukir liar dan premanisme di Surabaya ini. Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang meminta kepada seluruh tampat usaha di Kota Surabaya agar bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Saya berharap para pengusaha minimarket di Surabaya untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Karena bagaimanapun walikota ini ingin menata para pelaku usaha dari pungutan liar di area parkir,” ucapnya. Rabu (11/6/2025)
Bahtiyar menerangkan penataan yang sedang dilaksanakan Pemkot diharapkan bisa benar-benar berdampak terhadap peningkatan Pendapat Asli daerah (PAD).
“Agar nantinya PAD yang ada di Surabaya ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kebocoran,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana (termasuk kesiapan rompi untuk penjaga, dll) untuk area parkir di lokasi tempat usahanya. Bahtiyar mengaku jika dirinya masih banyak menemukan adanya pungutan parkir liar di beberapa tempat usaha.
“Kalau sudah ada tukang parkirnya, pungutannya harus resmi sesuai ketentuan yang ada. Tapi kalau sudah dinyatakan bebas, maka tidak ada lagi segala bentuk pungutan,” pungkasnya.
Bahtiyar menyarankan agar Pemerintah Kota Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di minimarket. “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.
Bahtiyar mengungkapkan banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Untuk itu, mereka diharapkan dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.
“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir,” jelasnya.
Ia juga mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.
Tidak hanya sidak jukri liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern. ADV/DN