Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: DPRD Kota Surabaya Dorong Disnaker Lakukan Penyelidikan Legal Perusahaan Penahan ijazah 31 karyawan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

DPRD Kota Surabaya Dorong Disnaker Lakukan Penyelidikan Legal Perusahaan Penahan ijazah 31 karyawan

Publisher: Redaktur Rabu, 16 April 2025
Share
Ketua Komisi DPRD Surabaya dr. Akmawarita Kadir.

Surabaya,CJ – Terkait penahanan ijazah oleh perusahaan Ketua Komisi DPRD Surabaya dr. Akmawarita Kadir menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan. Apalagi, muncul kabar bahwa perusahaan memiliki banyak entitas serupa dengan nama yang mirip Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” ungkapnya dr. Akmawarita usai hearing, di ruang Komisi D DPRD Surabaya, selasa (15/4/2025).

Akmawarita Kadir menyebut bahwa pelapor Nila menyampaikan bukti bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Diana, yang disebut sebagai pemilik  Sentosa Seal.

Baca Juga:  Ketua DPRD Surabaya Dorong Tambah Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh dan Perbaikan Rutilahu

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” katanya

Keterangan yang tidak sinkron ini memperkuat kecurigaan Komisi D terhadap praktik-praktik tidak sehat di perusahaan tersebut. Apalagi, dugaan penahanan ijazah ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan mencapai 31 karyawan.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain kasus ijazah, Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional Sentosa Seal, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta absennya Nomor Induk Berusaha (NIB). Fakta ini semakin memperkuat urgensi investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Tadi terungkap bahwa Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.

Baca Juga:  Reses di Kelurahan Sawahan, Dewan Tegaskan Jangan Sampai Ada Anak Surabaya yang Putus Sekolah

Meski perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan yang mengadu, Akmawarita menilai hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. Dia menegaskan, karyawan sebagai korban tidak perlu takut karena berada di pihak yang benar.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Akmawarita pun mengapresiasi fakta bahwa kasus ini menjadi viral dan mendorong perusahaan-perusahaan lain yang pernah menahan ijazah untuk mulai mengembalikannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya.

“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah karyawan. Ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tutupnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Surabaya Minta Seluruh Saluran Air Harus Terkoneksi dan Berfungsi Maksimal

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pendampingan, termasuk mengantar pelapor ke Polres Tanjung Perak.

Zaini menegaskan bahwa laporan tersebut bukan berasal dari dinas secara langsung, melainkan inisiatif pribadi Nila sebagai pelapor. Dinas hanya mendampingi sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Saya hanya mendampingi Mbak Nila untuk menyampaikan laporannya ke Polres Tanjung Perak. Semua yang disampaikan adalah dari Mbak Nila,” ujar Zaini saat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Secara regulasi, penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk dalam kategori pidana berdasarkan Pergub No. 8 Tahun 2016, dan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Zaini meyakini kepolisian memiliki dasar hukum untuk menindak. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: Disnaker Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Kasus Penahanan Ijazah, Komisi D DPRD Surabaya
Redaktur Rabu, 16 April 2025 Rabu, 16 April 2025
Previous Article DPRD Surabaya Minta Prioritaskan Pengembangan RSUD BDH Dibanding Membangun RS Baru
Next Article Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Satgas PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Amankan Kebijakan Partai
Kamis, 26 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?