Surabaya,CJ – Even Pekan Rakyat Jawa Timur (PRJ) 2024 di Grand City Surabaya dimanfaat oleh oknum jukir liar untuk meraup keuntungan. Akibatnya banyaknya parkir liar disepanjang di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya berhasil mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.
“Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
Trio menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.
“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia. Lin