Surabaya, CJ – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menuntut terdakwa Heru Herlambang, selaku penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, selama 9 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Darwis dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 September 2024.
Terdakwa Heru Herlambang ini, telah menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobby apartemen yang berlokasi di Jalan Embong Malang, Surabaya. Dalam sidang sebelumnya terdakwa mengakui telah menendang korban.
Tuntutan pidana penjara 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.
“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan,” Kata JPU Darwis.
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.
“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” sahut Heru dihadapan Majelis Hakim.
Selepas sidang, Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah dihadirkan alat bukti berupa video. Dan video juga tidak pernah di putar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun ditolak.
“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ucap Komang usai sidang.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” ujar Billy.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, pada Senin 5 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.
Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.
Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.
Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.
Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.
Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.
Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.
Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.
Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.
Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.
Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. CAK/KIM