Surabaya,CJ – Pemblokiran Kartu Keluarga (KK) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menimbulkan gejolak di Masyarakat. Banyak masyarakat mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya mengeluh pemblokiran tersebut ke Wakil Rakyat. Barti Nurullaily warga Manukan Lor, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes itu mengadukan bahwa KK-nya terblokir ke Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di ruang kerjanya karena KK-nya diblokir. Akibatnya, ia tidak bisa mengajukan pengurusan kartu kesehatan.
Nurul mengaku tidak tahu apa penyebab KKnya sampai diblokir. Padahal sejak lahir, ia tinggal dan ber-KTP Surabaya. Sehari-hari Nurul tinggal di rumah kontrakannya Jalan Manukan Lor bersama anak perempuannya dan satu cucu.
Ia menduga, terblokirnya KK miliknya hanya karena pindah kontrakan. Padahal lokasi kontrakannya masih di kelurahan yang sama. Namun KK Nurul tetap saja terblokir.
“Saya kurang jelas. Menurut keterangan karena saya tidak berdomisili di alamat KK saya. Pindah di gang sebelahnya juga nggak bisa,” kata Nurul.
Nurul mengaku baru satu bulan lalu pindah, ia baru mengetahui KK-nya terblokir saat akan mengajukan pengurus kartu BPJS kesehatan untuk pengobatannya.”Mulai saya sakit ngurus itu, sudah nggak bisa, diblokir. Kira-kira satu bulan yang lalu,” ujar Nurul.
Nurul pun berharap, dengan mengadu ke DPRD Kota Surabaya agar menemukan solusi terbaik, terutama agar KK yang sebelumnya terblokir bisa dibuka kembali.
“Ya mudah-mudahan, pemerintah itu juga bisa meyakinkan masyarakat seperti saya. Walaupun saya penduduk Surabaya, tapi kalau tidak punya uang gimana solusinya untuk administrasi negara,” ungkap Nurul.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti meminta Pemkot Surabaya lebih cermat atas rencana pemblokiran KK di Surabaya. Jangan sampai usulan blokir KK ke Kemendagri ini malah menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah warga.
“Jangan sampai rencana baik itu merugikan warga dalam mendapat layanan primer. Yakni layanan pendidikan dan kesehatan. Dispendukcapil harus lebih cermat dan menerapkan sesuai konteks,” ungakap Reni, Selasa (11/7/2024).
Sebab jika KK itu sampai diblokir, semua layanan akan terdampak. Terutama dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Dalam berobat dengan layanan BPJS, semua berbasis KK.
Begitu juga mendapatkan layanan pendidikan untuk beasiswa bagi warga kurang mampu juga menggunakan KK. Jangan sampai rencana pemblokiran dokumen kependudukan ini malah menyusahkan warga dalam mengakses layanan.
Menurut Reni, terkait rencana pemkot yang akan mengusulkan pemblokiran KK ke pusat harus tersampaikan dengan jelas, sehingga kemudian tidak menimbulkan kekhawatiran atau kegelisahan pada warga.
Selain itu, kebijakan tersebut jangan sampai menghanguskan hak adminstrasi masyarakat. Adminstrasi kependudukan itu adalah hak warga, secara UU sudah jelas. Yang memenuhi adalah pemerintah.
Reni mengungkapkan, sebelum melakukan pemblokiran KK, Pemkot melalui Dispendukcapil harus mengedepankan bahwa hak adminstrasi dijamin pemerintah. Sehingga, ketika akan ada perapian data, tidak menimbulkan dampak dan persoalan di layanan primer masyarakat seperti Pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Saat ini, Pemkot masih memberi batas waktu kepada warga untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi hingga 1 Agustus 2024. Pemkot harus memastikan betul dengan mereview dan mengupdate data tersebut secara berkala dan harus disampaikan ke masyarakat.
“Yang belum terdeteksi berapa, itu harus dipastikan betul. Jangan langsung diblokir. Lalu yang diblokir kriterianya seperti apa, itu harus tersampaikan dengan detail. Data juga harus di-update,” tutur Reni.
Tak hanya itu, Reni juga meminta agar pemkot mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan cara membuat desk pengaduan di setiap Kelurahan.
“Apalagi Pemkot bicara pelayanan publik itu terdepan dan Surabaya punya prestasi di bidang itu. Lalu mau mendekatkan pelayanan di tingkat RW jadi harus dibuat cepat dan mudah. Efisiensi pelayanan juga perlu,” tegasnya.
Meski begitu, Reni juga meminta kepada masyarakat yang masuk dalam daftar blokir agar proaktif untuk melakukan verifikasi data. Sebelum KK diusulkan diblokir itu harus berlapis verifikasinya.
Sampaikan dulu ke warga berapa data yang belum diverifikasi. Warga juga kalau bisa proaktif kalau memang dia masuk dalam daftar pemblokiran. Jadi petugas pelayanan dan masyarakat harus proaktif. ADV/DN