Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: SK Mutasi 48 Pegawai Dibatalkan, Joe: Kelayakan Kakanwil Kemenkumham NTT Dipertanyakan
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Hukum & Kriminal

SK Mutasi 48 Pegawai Dibatalkan, Joe: Kelayakan Kakanwil Kemenkumham NTT Dipertanyakan

Publisher: Redaktur Kamis, 6 Juni 2024
Share
Advokat Edesman Andreti Siregar
Advokat Edesman Andreti Siregar alias Joe Siregar

Surabaya, CJ – Advokat Edesman Andreti Siregar, menyoroti pembatalan SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 tahun 2024 soal mutasi 48 pegawai pemasyarakatan yang ddilakukan Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone.

Pengacara muda ini melihat jika hal tersebut terindikasi mall administrasi dan mengesankan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh seorang pimpinan.

Kini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone tersebut, menjadi sorotan publik. Ini terkait SK mutasi pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT.

“Terus terang, saya mempertanyakan kelayakan Ibu Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham,” tandas Joe Siregar.

Sedang SK yang menjadi polemik itu adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT tertanggal Selasa 28 Mei 2024.

Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024

“Ini (kasus pembatalan SK mutasi, red) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar ini saat dihubungi Rabu, 5 Juni 2024.

Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum diterbitkan SK tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.

Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar fix, seorang kepala kantor institusi pemerintahan ini baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.

“Apa dalam pembuatan SK itu tidak pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja melakukan pembatalan SK,” ungkap Siregar.

Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwi Kemenkumham NTT, Siregal menegaskan hal itu hanya cari-cari alasan.

“Kakanwil hanya cari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.

Ia juga menyesalkan kejadian ini. Sebab, menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham memperpainkan nasib orang banyak. Terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.

“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.

Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses internal Kemenkumham.

“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini gak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.

Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.

“Sanksinya turun jabatan lho. Pertanyaanya, apa dia (Marciana Dominika Jone, red) layak jadi Kakanwil?,” tanya Siregar.

Sebelumnya Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Marciana, pencabutan SK itu ada kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan. Cak

Bagikan:
TAGGED: Ditjen Pemasyarakatan, Joe Siregar, Kemenkumham NTT, Pencabutan SK
Redaktur Kamis, 6 Juni 2024 Kamis, 6 Juni 2024
Previous Article HUT APEKSI ke-24 : Wali Kota Eri Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Kota untuk Kemajuan Bangsa
Next Article Peringati Hari Bung Karno, Ketua DPRD Surabaya: Kita Warisi Api Perjuangan, Jangan Abunya
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Satgas PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Amankan Kebijakan Partai
Kamis, 26 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?