Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Beroprasi Enam Bulan, Rumah Produksi Sabu Digrebek Polisi
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Beroprasi Enam Bulan, Rumah Produksi Sabu Digrebek Polisi

Publisher: Redaktur Senin, 22 April 2024
Share
Satreskoba Polres Malang menunjukan barang bukti pengungkapan kasus rumah produksi narkotika jenis sabu di Mapolres Malang.

Malang,CJ – Industri produksi narkotika jenis sabu sekala rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang mengatakan bahwa industri sabu skala rumahan tersebut telah beroperasi selama empat bulan sejak Desember 2023.

“Selama empat bulan terakhir, sejak Desember 2023, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi,” kata Aditya.

Sebagai informasi, Polres Malang pada pekan lalu menangkap tiga orang tersangka dalam kasus produksi narkotika jenis sabu yakni dua tersangka pria berinisial NK 40 tahun, asal Kabupaten Jombang, dan MS 37 tahun yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, satu tersangka lainnya yakni seorang wanita berinisial IW 29 tahun, Kabupaten Pasuruan. Ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing dalam memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Aditya menjelaskan, salah satu fakta baru yang ditemukan penyidik, dalam memproduksi sabu itu, ada seseorang yang memberikan petunjuk. Seseorang tersebut mengetahui detil bahan baku pembuatan sabu, dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, pembuatan sabu yang dilakukan di rumah di wilayah Kecamatan Pandaan tersebut juga diarahkan dan dikendalikan oleh tersangka lain yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kami dalami keterangan para tersangka,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus produksi narkotika skala industri rumahan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil neo-prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, hingga iodium.

Para tersangka mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekursor. Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.

Pengungkapan tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo. Pablo ditangkap di Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Mik

Bagikan:
TAGGED: Polisi Ungkap Rumah Produksi Nakotika Jenis Sabu, Polres Malang, Rumah Produksi Sabu, Satreskoba, Satreskoba Polres Malang
Redaktur Senin, 22 April 2024 Senin, 22 April 2024
Previous Article Hormati Hasil Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Next Article PDIP Surabaya Mulai Bahas Persiapan Pilkada 2024
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Satgas PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Amankan Kebijakan Partai
Kamis, 26 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?