Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Beroprasi Enam Bulan, Rumah Produksi Sabu Digrebek Polisi
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Beroprasi Enam Bulan, Rumah Produksi Sabu Digrebek Polisi

Publisher: Redaktur Senin, 22 April 2024
Share
Satreskoba Polres Malang menunjukan barang bukti pengungkapan kasus rumah produksi narkotika jenis sabu di Mapolres Malang.

Malang,CJ – Industri produksi narkotika jenis sabu sekala rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang mengatakan bahwa industri sabu skala rumahan tersebut telah beroperasi selama empat bulan sejak Desember 2023.

“Selama empat bulan terakhir, sejak Desember 2023, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi,” kata Aditya.

Sebagai informasi, Polres Malang pada pekan lalu menangkap tiga orang tersangka dalam kasus produksi narkotika jenis sabu yakni dua tersangka pria berinisial NK 40 tahun, asal Kabupaten Jombang, dan MS 37 tahun yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, satu tersangka lainnya yakni seorang wanita berinisial IW 29 tahun, Kabupaten Pasuruan. Ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing dalam memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Aditya menjelaskan, salah satu fakta baru yang ditemukan penyidik, dalam memproduksi sabu itu, ada seseorang yang memberikan petunjuk. Seseorang tersebut mengetahui detil bahan baku pembuatan sabu, dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, pembuatan sabu yang dilakukan di rumah di wilayah Kecamatan Pandaan tersebut juga diarahkan dan dikendalikan oleh tersangka lain yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kami dalami keterangan para tersangka,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus produksi narkotika skala industri rumahan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil neo-prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, hingga iodium.

Para tersangka mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekursor. Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.

Pengungkapan tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo. Pablo ditangkap di Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Mik

Bagikan:
TAGGED: Polisi Ungkap Rumah Produksi Nakotika Jenis Sabu, Polres Malang, Rumah Produksi Sabu, Satreskoba, Satreskoba Polres Malang
Redaktur Senin, 22 April 2024 Senin, 22 April 2024
Previous Article Hormati Hasil Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Next Article PDIP Surabaya Mulai Bahas Persiapan Pilkada 2024
Ad imageAd image

Berita Terkini

Banyak Proyek Strategis Molor, Dewan Dorong Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh
Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas Terhadap Pengelola Apartemen Yang Bermasalah
Selasa, 13 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dihadapan para awak media.
Imigrasi Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Nyaris Sempurna: Serapan Anggaran 99,95 Persen, e-Paspor Mendominasi
Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir bersama Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir diajak masyarakat selfie disela-sela agenda reses di Bogangin.
PIP dan KIP Bantu Pendidikan Warga, Adies Kadir Tuai Apresiasi Warga Kenjeran dan Bogangin
Senin, 29 Desember 2025
DPRD Surabaya Minta  239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan Segera Dituntaskan
Rabu, 14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Penolak Pindah, Ratusan Jagal dan Pedagang Daging Bawa Sapi Ke DPRD Surabaya
Senin, 12 Januari 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?