Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Tak Hanya PBB dan BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Tak Hanya PBB dan BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya

Publisher: Redaktur Kamis, 18 April 2024
Share
Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kanor Dinas Pendapatan Kota Surabaya.

Surabaya,CJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir penerimaan PAD dari opsen pajak ini bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati menjelaskan, bahwa mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan.

“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Febrina Kusumawati, Rabu (17/4/2024).

Febri-sapaan lekatnya menerangkan, bahwa dalam UU KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD Surabaya Wakil Ketua Komisi B Minta Masimalkan Destinasi Wisata Lokal

Nah, jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari tahun 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Karenanya, Febri optimis, penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya. “Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” ujar dia.

Baca Juga:  Dongkrak PAD Surabaya, Komisi A Mendorong Pemkot Maksimalkan Bangunan Tua Bersejarah Jadi Tempat Wisata

Pihaknya memperkirakan, pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp400 miliar.

“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar,” katanya.

Di samping itu, Febri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Dongkrak PAD, Dewan Minta Pemkot Kaji Pengelolaan Parkir TJU di Tahun 2025

“Sumber PAD yang terbesar memang ada di PBB, setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar,” paparnya.

Menurut dia, upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD tahun 2024 tidak lagi sekadar mencapai target tetapi juga realisasi percepatan.

“Langkah kita bukan lagi memenuhi target per bulan, tapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak,” tutupnya. Lin

Bagikan:
TAGGED: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dongkrak PAD Surabaya, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Motor, Pajak PBB, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Redaktur Kamis, 18 April 2024 Kamis, 18 April 2024
Previous Article Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja
Next Article Untuk Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi
Ad imageAd image

Berita Terkini

HUT RI Ke-80, Ketua DPRD Surabaya Gelorakan Semangat Gotong Royong
Selasa, 19 Agustus 2025
Cederai Status Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Daycare
Jumat, 15 Agustus 2025
Lawan Kanker dan Campak, Pemkot Gelar Imunisasi Serentak dan Cek Kesehatan Gratis
Senin, 11 Agustus 2025
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya
Senin, 11 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Menteri AHY
Pemerintah Uji Coba “All Indonesia”, Sistem Terintegrasi Kedatangan Internasional yang Lebih Cepat dan Efisien
Jumat, 25 Juli 2025
Sidak Sampah Hasil Kerja Bakti, Wali Kota Eri Tekankan Tiga Poin Evaluasi
Kamis, 31 Juli 2025
Ketua PPSDS-JATIM Menilai RPH Tambak Osowilangun Masih Minim Kajian Kelayakan
Senin, 4 Agustus 2025
Polrestabes Surabaya Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan
Senin, 4 Agustus 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?