Surabaya,CJ– Maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di Surabaya juga menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian. Maka dari itu Angota Komisi B DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna medesak Pemerintah untuk selalu mengelar razia Mihol tanpa izin.
Menurut Ayu kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa.
“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur Peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” ungakap Ayu, Selasa, (13/2/2024).
Ayu juga mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang terus melakukan razia untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol tanpa izin dan dijual di beberapa toko.
“Setuju untuk pengawasan. Itupun saya berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja,” katanya.
Politisi perempuan Partai Golkar ini berharap, pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi di Kota Surabaya dan para pengusaha seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan usahanya sebagai wujud rasa cintanya untuk turut menjaga Kota Surabaya.
Dari hasil razia Satpol PP kota Surabaya yang rutin menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin tersebut selama satu bulan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin, bahkan ada yang tak berizin. ADV/DN