Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pendataan, Pengawasan Warkop dan Toko Kelontong
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pendataan, Pengawasan Warkop dan Toko Kelontong

Publisher: Redaktur Senin, 13 November 2023
Share
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni .

Surabaya,CJ – Tak dipungkiri warung kopi (warkop) dan toko kelontong di Surabaya makin menjabur. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat ini ada fenomena arus modal besar merambah ke industri yang paling rendah, yakni warung kopi (warkop) dan toko kelontong.

“Selama ini kita tahu bahwa warkop dan toko kelontong itu kan dikelola secara rumahan oleh pelaku-pelaku UMKM kita,” ujar Toni, panggilan Arif Fathoni, Senin (13/11/2023).

Maka dari itu, Arif Fathoni meminta Pemrintah Kota Surabaya untuk melakukan pendataan, pengawasan dan pemanggilan terhadap adanya fenomena pemodal besar masuk ke sektor ekonomi yang selama ini digeluti oleh sektor pelaku UMKM.

Baca Juga:  Dewan Usulkan Zona Bebas Berekspresi Untuk Anak Muda

Fathoni, menerangkan menjamurnya warkop nama tertentu yang ada hampir di seluruh kota Surabaya. Yang menarik, warkop ini ada di jalan-jalan besar atau protokol. Ini tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Masuknya pemodal besar ke sektor ini tanpa berbadan hukum tentu akan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Akhirnya, pemilik warkop rumahan akan tergerus oleh modal besar ini.

“Seharusnya pemilik modal besar ini masuk ke industri depot atau kafe, sehingga Pemkot Surabaya bisa menarik pajaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang jadi pertanyaan, apakah arus modal besar ini sudah berbadan hukum dan menjadi objek pajak?,”ungkapnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ARMADA RI Ke 79, Bersama Koarmada Pemkot Surabaya Gelar Parade Kendaraan Alutsista

Selain itu, Fathoni megatakan pemilik modal besar juga masuk ke toko kelontong yang biasanya menjadi domain pelaku UMKM. Jenis usaha ini desainnya seperti toko kelontong pada umumnya, namun mereka buka 24 jam dengan stok barang yang tidak pernah susut.

Strategi bisnis mereka seperti toko modern, saling berdekatan, dan harga barang yang dijual sedikit di bawah toko kelontong yang dikelola secara tradisional.

Jika toh arus modal besar ini lalu masuk ke toko kelontong, ya mereka harus ke toko modern bersaing dengan Alfamart, Indomaret dan lain sebagainya. Jangan masuk ke yang paling kecil.

“Kalau toko modern hak dan kewajibannya diatur secara detail. Jika dua jenis usaha yang saya maksud ini masih belum diatur, ini tentu fenomena menarik yang harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Lantik 54 Pejabat Kelurahan-Kecamatan

Mantan jurnalis ini menegaskan, tidak boleh modal besar masuk ke bidang usaha yang selama ini digeluti oleh pelaku UMKM untuk menyambung hidup.

“Kalau dibiarkan tentu akan mematikan pelaku UMKM kita yang selama ini membuka usaha untuk bertahan hidup. Karena itu, kalau Pemkot Surabaya tidak segera melakukan pengawasan, tentu warung kopi rakyat atau toko kelontong rakyat yang selama ini dikelola untuk menyambung hidup lama-lama akan tergerus dan mati,” terangnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Surabaya, Komisi A DPRd Surabaya, Pemkot Surabaya, Penataan Toko Kelontong, Penataan Warkop, Pengawasan Warkop, Toko Kelontong, Toko Kelontong Surabaya, Warko Surabaya, Warkop, Warung Kopi
Redaktur Senin, 13 November 2023 Senin, 13 November 2023
Previous Article DPRD Surabaya Tetapkan APBD 2024 Sebesar Rp 10,9 Triliun Tepat di Hari Pahlawan
Next Article Dapat Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran Angkat Tangan Simbol Perdamaian dan Kasih Sayang
Ad imageAd image

Berita Terkini

Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin
Rabu, 15 April 2026
Dinilai Rugikan Warga, DPRD Surabaya Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi
Rabu, 15 April 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (dua dari kanan) didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Tiga WN Tiongkok ‘Keciduk’! Imigrasi Surabaya Sikat Penyalahgunaan Visa dalam Operasi Wirawaspada
Selasa, 14 April 2026
Polisi Amankan Terduga 4 Pelaku Vandalisme di Surabaya
Senin, 13 April 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

Rawan Tindak Kriminal,Fraksi Gerindra Desak Perbaikan PJU Dan Pemasangan CCTV
Senin, 23 Maret 2026
Libur Lebaran 2026, 40 Ribu Pengunjung Padati KBS
Rabu, 25 Maret 2026
Ketua Komisi A Berharap Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya Dapat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kamis, 2 April 2026
Momentum Idulfitri 2026: Wali Kota Eri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama
Sabtu, 21 Maret 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?