Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pendataan, Pengawasan Warkop dan Toko Kelontong
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Advertorial

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pendataan, Pengawasan Warkop dan Toko Kelontong

Publisher: Redaktur Senin, 13 November 2023
Share
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni .

Surabaya,CJ – Tak dipungkiri warung kopi (warkop) dan toko kelontong di Surabaya makin menjabur. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat ini ada fenomena arus modal besar merambah ke industri yang paling rendah, yakni warung kopi (warkop) dan toko kelontong.

“Selama ini kita tahu bahwa warkop dan toko kelontong itu kan dikelola secara rumahan oleh pelaku-pelaku UMKM kita,” ujar Toni, panggilan Arif Fathoni, Senin (13/11/2023).

Maka dari itu, Arif Fathoni meminta Pemrintah Kota Surabaya untuk melakukan pendataan, pengawasan dan pemanggilan terhadap adanya fenomena pemodal besar masuk ke sektor ekonomi yang selama ini digeluti oleh sektor pelaku UMKM.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pemkot Kembali Gelar Sertifikasi Tanah Masal

Fathoni, menerangkan menjamurnya warkop nama tertentu yang ada hampir di seluruh kota Surabaya. Yang menarik, warkop ini ada di jalan-jalan besar atau protokol. Ini tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Masuknya pemodal besar ke sektor ini tanpa berbadan hukum tentu akan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Akhirnya, pemilik warkop rumahan akan tergerus oleh modal besar ini.

“Seharusnya pemilik modal besar ini masuk ke industri depot atau kafe, sehingga Pemkot Surabaya bisa menarik pajaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang jadi pertanyaan, apakah arus modal besar ini sudah berbadan hukum dan menjadi objek pajak?,”ungkapnya.

Baca Juga:  HUT APEKSI ke-24 : Wali Kota Eri Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Kota untuk Kemajuan Bangsa

Selain itu, Fathoni megatakan pemilik modal besar juga masuk ke toko kelontong yang biasanya menjadi domain pelaku UMKM. Jenis usaha ini desainnya seperti toko kelontong pada umumnya, namun mereka buka 24 jam dengan stok barang yang tidak pernah susut.

Strategi bisnis mereka seperti toko modern, saling berdekatan, dan harga barang yang dijual sedikit di bawah toko kelontong yang dikelola secara tradisional.

Jika toh arus modal besar ini lalu masuk ke toko kelontong, ya mereka harus ke toko modern bersaing dengan Alfamart, Indomaret dan lain sebagainya. Jangan masuk ke yang paling kecil.

“Kalau toko modern hak dan kewajibannya diatur secara detail. Jika dua jenis usaha yang saya maksud ini masih belum diatur, ini tentu fenomena menarik yang harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Baca Juga:  Saat Krusial Jelang Akhir Tahun, DPRD Surabaya Optimalkan Pengawasan

Mantan jurnalis ini menegaskan, tidak boleh modal besar masuk ke bidang usaha yang selama ini digeluti oleh pelaku UMKM untuk menyambung hidup.

“Kalau dibiarkan tentu akan mematikan pelaku UMKM kita yang selama ini membuka usaha untuk bertahan hidup. Karena itu, kalau Pemkot Surabaya tidak segera melakukan pengawasan, tentu warung kopi rakyat atau toko kelontong rakyat yang selama ini dikelola untuk menyambung hidup lama-lama akan tergerus dan mati,” terangnya. ADV/DN

Bagikan:
TAGGED: DPRD Surabaya, Komisi A DPRd Surabaya, Pemkot Surabaya, Penataan Toko Kelontong, Penataan Warkop, Pengawasan Warkop, Toko Kelontong, Toko Kelontong Surabaya, Warko Surabaya, Warkop, Warung Kopi
Redaktur Senin, 13 November 2023 Senin, 13 November 2023
Previous Article DPRD Surabaya Tetapkan APBD 2024 Sebesar Rp 10,9 Triliun Tepat di Hari Pahlawan
Next Article Dapat Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran Angkat Tangan Simbol Perdamaian dan Kasih Sayang
Ad imageAd image

Berita Terkini

Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Satgas PDIP Surabaya Gelar Konsolidasi Amankan Kebijakan Partai
Kamis, 26 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?