Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Publisher: Redaktur Rabu, 1 November 2023
Share
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan saat mengintrogasi Pasutri pelaku Ceranmor di Mapolsek Simokerto.

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Surabaya,CJ – Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap pasutri pelaku curanmor yakni,  Faisol 28 tahun dan  Munawaroh 28 tahun warga Endrosono Surabaya. Parahnya, saat ini Munawaroh tengah hamil 5 bulan.

Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan kedua pelaku ini kompak dalam melakukan kejahatan dan sudah beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya.

“Terakhir, mereka beraksi di Jalan Mulyosari Barat pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat beraksi, Munawaroh bertugas mengawasi situasi. Sementara Faisol bertindak untuk mencari sasaran dan selaku eksekutor,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pemcuri Motor di KUA Sukolilo

M. Irfan menambahkan, kepada polisi pasutri ini mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sebab Munawaroh yang sedang hamil, selalu mendesak agar mereka bisa memiliki usaha sendiri. Apalagi dia sedang hamil 5 bulan, dan mereka sudah punya 3 orang anak. Sayangnya, modal untuk usaha dagang buah justru didapat dengan cara mencuri ranmor,” tuturnya.

“Saat ini, kami sedang memburu AR yang masih DPO. AR adalah rekanan Faisol yang bertugas menjual motor hasil curian ke Madura seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Coba Serang Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Pasutri ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ded

Bagikan:
TAGGED: Curanmor, Pasal 363 KUHP, Pasutri Pelaku Curanmor, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Simokerto, Polsek Simokerto Surabaya
Redaktur Rabu, 1 November 2023 Rabu, 1 November 2023
Previous Article Cegah Stunting Lewat Perbaikan Pola Asuh
Next Article Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ajak Generasi Muda Lestarikan Aksara Jawa
Ad imageAd image

Berita Terkini

HUT RI Ke-80, Ketua DPRD Surabaya Gelorakan Semangat Gotong Royong
Selasa, 19 Agustus 2025
Cederai Status Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Daycare
Jumat, 15 Agustus 2025
Lawan Kanker dan Campak, Pemkot Gelar Imunisasi Serentak dan Cek Kesehatan Gratis
Senin, 11 Agustus 2025
Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pasar Liar di Surabaya
Senin, 11 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Menteri AHY
Pemerintah Uji Coba “All Indonesia”, Sistem Terintegrasi Kedatangan Internasional yang Lebih Cepat dan Efisien
Jumat, 25 Juli 2025
Sidak Sampah Hasil Kerja Bakti, Wali Kota Eri Tekankan Tiga Poin Evaluasi
Kamis, 31 Juli 2025
Polrestabes Surabaya Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan
Senin, 4 Agustus 2025
Ketua PPSDS-JATIM Menilai RPH Tambak Osowilangun Masih Minim Kajian Kelayakan
Senin, 4 Agustus 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?