Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Publisher: Redaktur Rabu, 1 November 2023
Share
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan saat mengintrogasi Pasutri pelaku Ceranmor di Mapolsek Simokerto.

Hamil 5 Bulan Nekat Curi Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Surabaya,CJ – Polsek Simokerto Surabaya berhasil menangkap pasutri pelaku curanmor yakni,  Faisol 28 tahun dan  Munawaroh 28 tahun warga Endrosono Surabaya. Parahnya, saat ini Munawaroh tengah hamil 5 bulan.

Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan kedua pelaku ini kompak dalam melakukan kejahatan dan sudah beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya.

“Terakhir, mereka beraksi di Jalan Mulyosari Barat pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saat beraksi, Munawaroh bertugas mengawasi situasi. Sementara Faisol bertindak untuk mencari sasaran dan selaku eksekutor,” ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Coba Serang Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

M. Irfan menambahkan, kepada polisi pasutri ini mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Sebab Munawaroh yang sedang hamil, selalu mendesak agar mereka bisa memiliki usaha sendiri. Apalagi dia sedang hamil 5 bulan, dan mereka sudah punya 3 orang anak. Sayangnya, modal untuk usaha dagang buah justru didapat dengan cara mencuri ranmor,” tuturnya.

“Saat ini, kami sedang memburu AR yang masih DPO. AR adalah rekanan Faisol yang bertugas menjual motor hasil curian ke Madura seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pemcuri Motor di KUA Sukolilo

Pasutri ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ded

Bagikan:
TAGGED: Curanmor, Pasal 363 KUHP, Pasutri Pelaku Curanmor, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Simokerto, Polsek Simokerto Surabaya
Redaktur Rabu, 1 November 2023 Rabu, 1 November 2023
Previous Article Cegah Stunting Lewat Perbaikan Pola Asuh
Next Article Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ajak Generasi Muda Lestarikan Aksara Jawa
Ad imageAd image

Berita Terkini

Pansus RPJMD DPRD Surabaya Mendorong Bangun Fasilitas Shelter Khusus Bagi Anak Perempuan
Selasa, 8 Juli 2025
Rakornas APMU PTMA 2025, Langkah Percepatan Akselerasi Mutu Pendidikan
Sabtu, 28 Juni 2025
Telusuri Jejak Sang Proklamator Lewat Lewat Tur Literasi
Sabtu, 28 Juni 2025
DPRD Surabaya Minta Seleksi Sekda Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sabtu, 28 Juni 2025
Ad imageAd image

Terpopuler

Wali Kota Eri Tegaskan Pengusaha Komitmen Sediakan Jukir Resmi
Rabu, 18 Juni 2025
Pengukuhan 1020 PPG UINSA, Wali Kota Surabaya Dorong Guru Melek Teknologi AI
Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Angka Curanmor, DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Jaga Kota Pahlawan
Selasa, 10 Juni 2025
Komisi B DPRD Surabaya Dorong LPMK Berfungsi Jadi Pengawasan KMP
Senin, 16 Juni 2025

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?