Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Nasional

Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Publisher: IT Web Jumat, 6 Oktober 2023
Share

SURABAYA, CJ – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyerahkan tersangka Warga Negara Tiongkok, YW (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka ini seiring dengan rampungnya perkara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian lantaran menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya pada bulan Juli 2023 lalu.

“Tindakan pro Justicia ini dilakukan oleh Imigrasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” tegas Chicco, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Nyaris Sempurna: Serapan Anggaran 99,95 Persen, e-Paspor Mendominasi

Lanjut Chicco, penyerahan ini seiring dengan perkembangan kasus perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan, dan penyidikannya telah diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

“Berkas penyidikan yang sudah lengkap, P21 itu dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kemarin,” sambungnya

Diketahui, penangkapan WN Tiongkok bermula saat hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukam sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

Baca Juga:  "All Indonesia & ForINVEST Diluncurkan! Jawa Timur Siap Jadi Magnet Investasi Global"

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (hum/bad)

Bagikan:
TAGGED: Chicco A Muttaqin, Imigrasi Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Pro Justicia, WN Tiongkok
IT Web Sabtu, 21 Oktober 2023 Jumat, 6 Oktober 2023
Previous Article Kunjungi Rutan dan Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Layanan Sesuai SOP
Next Article Jelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Ajak Pengurus RT/RW Terlibat Pengawasan Orang Asing
Ad imageAd image

Berita Terkini

Antisipasi Laka Kerja, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Sistem K3
Rabu, 4 Maret 2026
Ketua Komisi A Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Warga Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak
Senin, 2 Maret 2026
Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya
Rabu, 25 Februari 2026
Petugas imigrasi sedang mengambil poto pemohon paspor dinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Tak Lagi Terpusat di Jakarta, Surabaya Buka Babak Baru Layanan Biometrik Paspor Dinas
Jumat, 20 Februari 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Bahu Membahu Sukseskan Kebijakan Parkir Digital
Selasa, 10 Februari 2026
Komisi A DPRD Surabaya Akan Dalami Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Jumat, 6 Februari 2026
Masuk Ramadan 1447 H, Imigrasi Pangkas Jam Kerja, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima
Rabu, 18 Februari 2026
Gelar Reses di Dinoyo, DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta per RW
Jumat, 13 Februari 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?